Jakarta (ANTARA News) - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menilai pengajuan perpanjangan kontrak Blok Mahakam, Kalimantan Timur, yang dikelola perusahaan migas asal Prancis, Total E&P Indonesie terlalu dini. "Boleh-boleh saja mereka mengajukan perpanjangan kontrak sekarang, tapi belum tentu diproses kecuali ada kesepakatan tertentu," kata Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, di Jakarta, Jumat. Sesuai UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, lanjutnya, pengajuan kontrak gas baru bisa dilakukan 10 tahun sebelum kontrak habis, sedang minyak delapan tahun sebelumnya. Dengan demikian, kontrak Blok Mahakam yang habis 2017, baru bisa diajukan pada 2007. Sebelumnya, induk usaha Total E&P Indonesie, Total SA, melalui Executive Vice President Exploration & Production Christophe de Margerie, mengajukan perpanjangan Blok Mahakam saat bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro. Total group menilai potensi cadangan gas di Blok Mahakam dapat diproduksikan hingga 20 tahun mendatang. Bahkan, Total Indonesie berencana menambah jumlah investasi hingga 1,2 miliar dolar AS pada 2006. Saat ini jumlah produksi gas Total E&P Indonesie di Blok Mahakam mencapai 2,6 miliar kaki kubik per hari. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006