Kenaikan harga makanan dan minuman tidak dapat dielakkan karena biaya operasional semakin bertambah,"
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Beberapa pengusaha restoran di George Town, Pulau Pinang menaikkan harga jual makanan dan minuman seperti roti canai, teh tarik dan nasi lemak menyusul kenaikan harga bensin dan solar sejak Senin (2/9) lalu.

Para pelanggan di kedai mamak dan restoran di kawasan tersebut seperti dikutip sebuah media terbitan Kuala Lumpur, Kamis, mengeluh, mereka terpaksa membayar 20 sen lebih tinggi untuk setiap jenis makanan dan minuman.

Penyelia sebuah restoran di Bayan Baru yang enggan disebut namanya mengatakan harga baru itu diputuskan oleh pihak manajemen tetapi dia menolak tuduhan bahwa kenaikan tersebut ada kaitan dengan kenaikan harga bensin.

"Kenaikan harga makanan dan minuman tidak dapat dielakkan karena biaya operasional semakin bertambah," katanya.

Di Muar, Johor, para pedagang eceran di Pasar Awam Maharani mengaku akan menaikkan harga barang jika pemasok melakukan hal tersebut menyusul kenaikan harga bensin dan solar.

Menurut seorang pedagang, Mohd. Lazim Ismail (56) biasanya harga-harga akan naik seminggu setelah kenaikan harga BBM di pasaran.

"Yang pasti pemasok akan menaikkan harga barang untuk menampung biaya pengeluaran dan pengiriman. Jika pemasok naikkan harga barang, kita juga akan naikkan harga barang untuk mengelakkan kerugian," katanya.

Sementara itu Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Konsumen (KPDNKK) memberi peringatan keras kepada pedagang agar tidak mengambil kesempatan dengan menaikkan harga sesuka hati.

Menteri Perdagangan Dalam Negeri Datuk Hasan Malek mengatakan, kenaikan harga bensin dan solar sebanyak 20 sen per liter akan menyebabkan kenaikan harga barang antara 0,1 hingga 1,3 persen.

"KPDNKK memberi waktu satu hingga dua minggu kepada pedagang dan jika kenaikan tersebut melebihi jumlah yang sepatutnya, peniaga tersebut menyalahi UU Pengendalian Harga dan Anti Pencatutan 2011 karena mengambil keuntungan secara berlebihan," katanya.

Pedagang yang melanggar UU tersebut diancam denda 25 ribu ringgit untuk pedagang individual dan 50 ribu ringgit untuk perusahaan.

Pihak kementerian telah membentuk pasukan khusus dengan 80 petugas pemantau untuk mengawasi kemungkinan kenaikan harga barang.

(N004/S022)

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013