KPU Kota Depok telah mencabut SK KPU tentang Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Depok 2010. Ini harus ditindaklanjuti oleh Kemendagri.
Depok (ANTARA News) - Massa dari berbagai elemen di Kota Depok mendesak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti sengketa hukum Pilkada Depok jika tidak maka pihaknya akan menduduki Balaikota.

"KPU Kota Depok telah mencabut SK KPU tentang Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Depok 2010. Ini harus ditindaklanjuti oleh Kemendagri," kata Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Depok Poltak Hutagaol, di Depok, Selasa.

Elemen yang mendatangi Kemendagri antara lain Pemuda Pancasila, Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) Kota Depok, dan lainnya.

Ia mengatakan pihaknya telah berusaha menemui Mendagri Gamawan Fauzi tetapi hingga saat ini belum juga berhasil.

"Senin (2/9) kami sudah datangi kantor Kemendagri tetapi juga tidak berhasil bertemu," ujarnya.

Menurut dia dirinya sudah bertemu dengan Dirjen Otonomi tiga bulan lalu tapi tidak ada hasilnya. Maka kita hanya ingin bertemu dengan Mendagri.

"Kami mempunyai waktu satu minggu jika tidak, kami duduki balaikota. Aksi tersebut akan terus dilakukan hingga benar-benar dapat bertemu dengan Mendagri," katanya.

Poltak mengatakan pihaknya menginginkan agar Mendagri mengeluarkan surat pemberhentian Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok 2011-2016 Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Shomad.

"Pasangan ini cacat hukum. Mendagri juga harus menunjuk pengganti sementara (Plt) Wali Kota Depok-Wakil Wali Kota Depok," tegasnya.

Sementara itu Ketua Pemuda Pancasila Rudy Samin mengatakan penegakan hukum harus dijalankan jika tidak maka akan terjadi gejolak dimasyarakat. Dirinya saat ini tidak mengakui Nur Mahmudi Ismail sebagai wali kota.

"Jelas saya tidak mengakui NMI sebagai wali kota Depok karena cacat hukum," ujarnya.

Dirinya mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di depan balaikota jika tidak ada keputusan dari Kemendagri terkait kisruh pilkada Depok.

Beberapa elemen dan partai politik di Kota Depok menginginkan adanya pilkada ulang karena adanya putusan baru KPU Kota Depok yang mencabut SK KPU tentang Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Depok 2010.

KPU Kota Depok telah mencabut SK KPU tentang Pencabutan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Kota Depok 2010.

Kemudian KPU Kota Depok mengeluarkan Penetapan SK Nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2013 tertanggal 21 Juni 2013 untuk meneruskan proses hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, yang telah membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang Rekapiltulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2010.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013