Kami menyarankan TKI tidak terjebak iming-iming mereka, sebab kami pun sudah menyiapkan pengacara,"
Tawau (ANTARA News) - Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Sabah, menyediakan pengacara resmi untuk kepentingan hukum tenaga kerja Indonesia (TKI) di Negara Bagian Malaysia itu.

Kepala Konsulat RI Tawau, Muhammad Soleh di Tawau, Sabtu mengingatkan TKI jangan sampai tergiur iming-iming organisasi nonpemerintah yang menjanjikan perlindungan, sebab pemerintah sudah menyediakan "in house lawyer".

"Kami menyarankan TKI tidak terjebak iming-iming mereka, sebab kami pun sudah menyiapkan pengacara," ujar dia.

Ia menegaskan itu terkait dengan dua organisasi nonpemerintah, masing-masing satu dari Indonesia dan Singapura yang akhir-akhir oni mendatangi berbagai tempat hunian dan merayu TKI.

Konsulat RI Tawau akan selalu terdepan memberikan bantuan hukum bagi WNI di Negeri Bagian Sabah, khususnya yang bekerja di wilayah Kunak, Semporna, Lahad Datu dan Tawau, katanya.

Konsulat di Tawau yang merupakan salah satu kantor perwakilan RI yang bertanggung jawab menjaga wilayah perbatasan langsung Indonesia-Malaysia, telah banyak melakukan perlindungan dan bantuan hukum ke TKI selama ini, katanya.

Muhammad Soleh menambahkan, Konsulat RI Tawau bertanggung jawab melindungi WNI yang terkena masalah hukum atau masalah lain dengan menyewa pengacara yang kapabel dan hebat dengan biaya dari negara.

Ia juga mengungkapkan, Konsulat RI Tawau juga dilengjkapi dengan Satgas Perlindungan TKI yang bertugas dan berwenang melaporkan setiap saat apabila ada persoalan atau pesengketaan TKI dengan perusahaan tempat bekerja.
(KR-MRN/A013)

Pewarta: Rusmanadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013