Implementasi P3DN di DIY ini adalah salah satu yang tercepat di Indonesia.
Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu "role model" atau percontohan implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di tanah air.

"Salah satu provinsi yang menjadi 'role model' adalah DIY, karena yang kita rasakan implementasi P3DN di DIY ini adalah salah satu yang tercepat di Indonesia," kata Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Industri Dalam Negeri Kemenperin Ignatius Warsito, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Triwulan IV Tahun 2023 itu, Ignatius Warsito menuturkan banyak catatan positif yang didapat dari kebijakan Gubernur DIY terhadap peraturan-peraturan yang selama ini sudah diterbitkan.

Menurut dia, diperlukan sinergi antara pusat dan daerah termasuk dalam implementasi P3DN.

Kolaborasi kebijakan pemerintah pusat, kata dia lagi, menjadi suatu keniscayaan sehingga penggunaan produk dalam negeri dapat diimplementasikan.

"Kami akan memperdalam lagi agar pelaksanaan kegiatan P3DN di Indonesia lebih cepat terealisasi dan memberikan dampak positif terhadap masyarakat. Khususnya bagaimana kita menguatkan industri lokal melalui Bangga Buatan Indonesia," kata dia pula.

DIY telah mengimplementasikan P3DN melalui Instruksi Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah.

Pemda DIY telah mengimplementasikan P3DN sebesar Rp1,5 triliun atau sekira 77,45 persen, 'business matching' produk dalam negeri, serta memperkuat kinerja e-Katalog lokal DIY yang melibatkan 16.662 produk barang/jasa lokal dari 806 penyedia barang/ jasa.

Selain itu, Pemda DIY juga melaksanakan monitoring dan evaluasi P3DN dan menginisiasi gerakan "Bangga Buatan Jogja".

"Kami berupaya mendorong pemanfaatan produk lokal. Selain itu, produk lokal juga merupakan program dari pusat untuk daerah. Anggaran penggunaan produk lokal juga diharuskan minimal 40 persen untuk memenuhi belanja barang dan jasa dan sebagainya," kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Baca juga: Upaya Pemerintah tingkatkan produk dalam negeri lewat UMKM Jakarta
Baca juga: Pemerintah berupaya tingkatkan produksi alat kesehatan dalam negeri

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024