Banda Aceh (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri M Ma`ruf menyerahkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada rakyat Aceh yang diterima Ketua DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sayed Fuad Zakaria, di Banda Aceh, Kamis. "Pada kesempatan ini atas nama pemerintah kami ingin menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada semua pihak di Provinsi NAD yang ikut aktif merumuskan dan memberikan masukan sehingga kita dapat menyelesaikan UU No.11/2006 ini," kata Mendagri. Pada acara penyerahan UUPA di Gedung DPRD NAD itu Mendagri didampingi Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menegkominfo), Sofyan Djalil serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi. Dalam perjalanannya UUPA mengalami masa perumusan yang cukup lama yaitu sekitar empat bulan 16 hari sejak diserahkan oleh DPRD NAD kepada DPR pada 26 Januari 2006 dan baru disahkan dalam sidang paripurna pada 11 Juli 2006. Mendagri mengatakan pembahasan keseluruhan pasal dalam UUPA yang berjumlah 40 bab dan 273 pasal diselesaikan melalui dialog dan musyawarah dan tidak ada satupun dengan voting (pemungutan suara). Ini menandakan bahwa UUPA benar-benar aspiratif, dan mekanismenya juga bottom up serta penyelesaiannya secara demokratis, katanya ketika menyerahkan UUPA. "Selama perumusan UUPA setiap permasalahan selalu diselesaikan secara demokratis dan mekanisme yang mendasar, tapi secara substansial saya menyadari mungkin UUPA tidak bisa memuaskan semua pihak, " katanya. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak di Provinsi NAD untuk mengimplementasikan UUPA dengan ketulusan dan keikhlasan meskipun ada pihak-pihak yang tidak puas sehingga ada aspirasi yang belum tertampung dalam UUPA. Hal yang lebih penting adalah bagaimana UU tersebut dapat diimplementasikan dengan baik untuk mempercepat pembangunan segala bidang di provinsi ujung paling barat di Indonesia. "Tanpa ketulusan dan keikhlasan semua pihak di Provinsi NAD tentu akan menimbulkan kendala dalam implikasinya," katanya. Oleh karena itu pemerintah juga akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden dan kami berharap Pemda NAD segera menyelesaikan 68 qanun agar UUPA dapat dilaksanakan dengan baik, kata Mendagri. (*)

Copyright © ANTARA 2006