Apabila gugatan ini dikabulkan MK, maka korupsi dan manipulasi di BUMN dan BHMN lainnya, tidak bisa dijerat sebagai delik korupsi, karena bukan Keuangan Negara,"
Jakarta (ANTARA News) - Keuangan Negara Indonesia sedang dalam ancaman, sebab para mantan dirut BUMN yang pernah kena kasus korupsi, sekarang sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menggugat UU Keuangan Negara agar kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN/BUMD dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) lainnya seperti Perguruan Tinggi, SKK Migas, LPS, BI, OJK dan lain-lain tidak masuk dalam Komponen Keuangan Negara.

"Apabila gugatan ini dikabulkan MK, maka korupsi dan manipulasi di BUMN dan BHMN lainnya, tidak bisa dijerat sebagai delik korupsi, karena bukan Keuangan Negara," kata anggota Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP juga tidak lagi berwenang memeriksa BUMN dan BHMN lainnya.

"Maka makin leluasalah para oknum yang selama ini merugikan BUMN, Lembaga dan BHMN lainnya. Semoga MK tidak mengabulkan gugatan ini," kata politisi Demokrat itu.

Tak hanya itu, saat ini pihak yang tengah menggugat agar Keuangan Perguruan Tinggi tidak masuk bagian dari Keuangan Negara.

"Penggugatnya seorang profesor doktor, guru besar di salah satu PTN yang juga pensiunan Pejabat Pemerintah. Kalau MK hanya berpikir dari aspek yuridis, dan memenagkan gugatan tersebut, ini sangat berbahaya bagi kekayaan negara kita," ungkapnya.

Dirinya yakin rakyat masih sangat menghendaki agar, BUMN dan BHMN masih dikategorikan sebagai Keuangan Negara.

"Kalau rakyat menghendaki agar kekayaan BUMN dan BHMN masuk dalam keuangan negara, apa yang salah ? Kenapa ada orang yang menggugat untuk dikeluarkan dari unsur Keuangan Negara ? Saya bingung, apa semangat mereka," pungkas Achsanul.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013