Semarang (ANTARA News) - Partai Demokrasi Pembaruan (DPD) memiliki hak pakai atas Panti Marhaenis hingga 2010 yang dibuktikan dengan surat perjanjian pinjam pakai yang telah ditandatangani pada 1 Desember 2005 dengan Yayasan Marhaenis. "Yayasan Marhaenis telah membuat surat perjanjian pinjam pakai dengan Ircham Abdulrochim yang mewakili PDP. Dalam surat itu disepakati Panti digunakan untuk kantor sekretariat PDP Jateng selama lima tahun mulai 1 Desember 2005," kata anggota Pimpinan Kolektif Nasional, RO Tambunan, di Semarang, Senin. Berdasarkan surat perjanjian tersebut Pimpinan Kolektif Provinsi (PKP) PDP Jateng resmi menempati Panti Marhaenis sebagai kantor sekretariat tanpa ada keberatan dari siapa pun. Sementara pemilik satu-satunya yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan Panti Marhaenis Jalan Brigjen Katamso Nomor 24 Semarang sesuai dengan sertifikat HGB Nomor 1036 Desa Karang Tempel adalah Yayasan Marhaenis yang diketuai Mardijo (Ketua Pelaksana Harian PKP DPD Jateng). "Tidak ditemukan bukti apa pun tentang kepemilikan atau status hak baik berupa sertifikat maupun surat perjanjian sewa menyewa yang membuktikan PDIP berhak atas Panti Marhaenis," katanya. Oleh karena itu, peristiwa penyerbuan, penguasaan gedung Panti Marhaenis, pengrusakan bangunan, dan pembakaran simbol-simbol partai yang diduga dilakukan oleh PDIP jelas merupakan tindak pidana yang memerlukan penanganan hukum secepatnya. "Atas alasan itu, kami melaporkan kasus penyerbuan ke Polda Jateng agar segera ditetapakan tersangka dan segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata RO Tambunan. Dalam kesempatan itu, PDP juga meminta kepada Polda Jateng agar membuka police line dan mengembalikan kepada keadaan semula sebagai kantor sekretariat PDP dan Yayasan Marhaenis. "Kami juga meminta jaminan keamanan penuh selama penggunaan kantor Panti Marhaenis sampai perkara pidana atas laporan dari PDP diputus oleh pengadilan," katanya. RO Tambunan menjelaskan, TPDI yang terdiri dari 18 orang menjadi penasehat hukum PDP kali ini adalah tim yang menjadi pembela pada kasus perebutan kantor PDIP milik Megawati Soekarnoputri yang terjadi pada 27 Juli 1996. "Saat itu mereka yang diserbu. Tetapi sekarang justru mereka yang melakukan penyerbuan. Ini sangat tragis," katanya didampingi Petrus Selestinus dan sejumlah advokat lainnya. PDP melaporkan PDIP ke Polda atas tuduhan kekerasan atas kader PDP, pengrusakan barang, dan penghinaan/pencemaran nama baik partai karena pada Rabu (26/7) sekitar pukul 03.30 PDIP tanpa izin secara paksa masuk ke Panti Marhaenis, membakar bendera dan umbul dan merusak papan nama partai. Sebelumnya PDIP pada Senin (24/7) juga telah melaporkan PDP ke Polda Jateng atas tuduhan pengelapan, pengrusakan, dan penyerobotan. Usai pelaporan itu, Polda telah meminta keterangan kedua belah pihak termasuk memasang police line di Panti Marhaenis pada Rabu (26/7) usai insiden perebutan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006