Semarang (ANTARA News) - Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) melaporkan balik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Polda Jawa Tengah karena telah melakukan tiga tindak pidana, yakni kekerasan terhadap seorang kader, pengrusakan barang, dan penghinaan nama baik PDP. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) didampingi sejumlah pengurus Pimpinan Kolektif Provinsi (PKP) Senin sekitar pukul 13.30 WIB mendatangi Polda menyerahkan surat pelaporan disertai barang bukti dalam insiden perebutan Panti Marhaenis. Sejumlah barang bukti yang diserahkan antara lain sertifikat tanah yang menyebutkan Panti Marhaenis milik Yayasan Marhaenis bukan milik PDIP, foto dan compact disc (CD) pembakaran bendera partai, serta foto yang menunjukkan anggota DPRD Kota Semarang dan Jateng terlibat dalam insiden tersebut. "PDIP telah melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 310 KUHP tentang aksi pengrusakan, pembakaran dan penganiayaan. Karena itu kami meminta kepada Polda Jateng segera menangkap dan menetapkan para terlapor sebagai tersangka," kata RO Tambunan. Jumlah terlapor sebanyak 27 orang di antaranya, Murdoko (Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP sekaligus Ketua DPRD Jateng), Budi Rukmana, Daniel Toto, Novi ( ketiganya anggota DPRD Jateng), Sriyono (Ketua Dewan Pimpinan Cabang sekaligus Ketua DPRD Kota Semarang), Bambang Sutrisno (anggota DPRD Kota Semarang, dan Eko Winarno (Ketua Pimpinan Anak Cabang PDIP Candisari). Semetara itu, selain mereka, Megawati sebagai Ketua Umum DPP PDIP, Pramono Anung (Sekjen DPP PDIP), dan Tjahyo Kumolo (anggota DPR merangkap Ketua Fraksi PDIP DPR) juga masuk dalam urutan nama yang menjadi terlapor. "Mereka bertangung jawab atas insiden itu karena sebelumnya telah direncanakan di tingkat DPP. Sejumlah pengurus struktural partai hadir. Tidak mungkin tidak, kedatangan mereka tanpa sepengetahuan DPP," kata Petrus Selestinus. Bahkan PDIP mengklaim menduduki Panti Marhaenis, lanjut Petrus, DPP PDIP justru ikut menyatakan bahwa pembangunan Panti Marhaenis berasal dari PDIP. "Dua hari sebelum kejadian, yakni pada tanggal 23-24 Juli, Megawati juga telah berkunjung ke Semarang dalam rangka konsolidasi partai. Intinya kita akan buktikan peristiwa itu merupakan hasil keputusan dalam pertemuan-pertemuan DPP," katanya. Petrus mengatakan, sebenarnya seminggu sebelum insiden perebutan Panti Marhaenis pada Rabu (26/7) pukul 03.30 telah ada kesepakatan bersama agar kasus yang muncul diselesaikan secara kekeluargaan. TPD yang melaporkan kasus tersebut di antaranya RO Tambunan, Petrus Selestinus, Robeth B Keytimu, Sigit Herman Binaji, I Ketut Baiada, Suprianto, Zeth Aponno, Terkelin Brahmana, Haris Hutabarat, dan Mbaembout. Tim Pembela Demokrasi tersebut kebetulan berada di Semarang dalam rangkai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama PDP yang digelar di Hotel Grand Candi Jalan Sisingamangaraja hingga 31 Juli. Usai menerima pelaporan dari PDP, Polda Jateng langsung meminta keterangan dua kader PDP untuk melakukan pemberkasan. AKP Sunartono penyidik Polda Jateng yang menerima pelaporan mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi untuk mempercepat proses hukum.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006