Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena memaparkan lima upaya yang telah dilakukan dalam rangka penguatan tata kelola OJK pada tahun 2023.

Pertama, telah ditetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Bidang PVML (Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya), antara lain tentang perizinan dan pengawasan LKM (Lembaga Keuangan Mikro), Perusahaan Pegadaian, dan Perusahaan Modal Ventura (PMV).

“Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung fungsi perizinan dan pengawasan kantor OJK daerah,” katanya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023 yang diadakan secara virtual, Jakarta, Selasa.

Selain itu, lanjut dia, akan segera dilaksanakan pelimpahan kewenangan pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan/PUJK (pengawasan market conduct) kepada Kantor OJK daerah sebagai bagian dari implementasi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Upaya tersebut diharapkan dapat membuat pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lebih efektif dan responsif terhadap isu-isu pelindungan konsumen yang kritikal, terutama di daerah.

Dia menyatakan pendelegasian ini merupakan bagian dari upaya penguatan Kantor OJK daerah dari sisi kewenangan, di samping penguatan dari sisi organisasi yang juga telah dilakukan.

Ke depan, kolaborasi antara Kantor Pusat dan Kantor OJK daerah terkait pendelegasian wewenang ini akan dilaksanakan dalam kegiatan antara lain diseminasi-konsultansi regulasi dan kebijakan perizinan.

"Selanjutnya pengawasan, asistensi dan pendampingan pengawasan offsite maupun pengawasan onsite, peningkatan kapasitas pengawas, penyampaian dan pengelolaan informasi terkait perizinan dan pengawasan PVML, serta koordinasi penanganan PVML bermasalah,” ungkap Sophia.

Kedua, OJK disebut meningkatkan budaya anti korupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Sebagai bentuk komitmen OJK terhadap penguatan integritas, OJK menerapkan sertifikasi program Ahli Pembangun Integritas (API).

Serrta memperoleh penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahun ke belakang terkait sistem pengendalian gratifikasi dan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaik.

Ketiga, OJK memelihara dan menguatkan integritas di seluruh Satuan Kerja di OJK melalui perluasan sertifikasi dan surveillance ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) OJK tahun 2023.

Audit sertifikasi dan surveillance SMAP telah selesai dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi selama 1-21 Desember 2023.

Berdasarkan hasil audit tersebut, OJK dikatakan berhasil mempertahankan dan memperluas ruang lingkup sertifikasi ISO 37001 SMAP sesuai target tahun 2023 tanpa adanya temuan.

Keempat, OJK melaksanakan penguatan fungsi manajemen risiko, khususnya terkait pengembangan framework, metodologi, kompetensi, dan budaya Manajemen Risiko OJK (MROJK).

Penguatan tersebut di antaranya terkait penyempurnaan dan simplifikasi atas infrastruktur pengelolaan risiko yang telah ada.

Hal ini termasuk pengembangan tools monitoring pengelolaan risiko berupa dashboard berbasis leading indicator yang akan mempermudah pengelolaan risiko OJK melalui Enterprise Risk Management dan menyempurnakan Early Warning System (EWS) yang lebih prediktif.

Terakhir, OJK menerapkan continuous improvement dengan penetapan ketentuan internal tentang penguatan pengendalian kualitas pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.

“Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta menguatkan integrasi proses pengendalian kualitas pengawasan sesuai amanah yang tercantum dalam UU P2SK, di mana fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan,” ucap Ketua Dewan Audit OJK.

Baca juga: OJK terima 23.064 pengaduan sepanjang 2023

Baca juga: POJK terbaru atur etika hingga waktu penagihan kredit 


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024