Justru banyak TKI yang tidak mandiri keluar melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan bantuan jasa percaloan,"
Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Asosiasi Pengusaha Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (APPTKI) menilai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2012 tentang TKI Pulang Secara Mandiri Ke Daerah Asal, berdampak semakin banyaknya praktik percaloan.

"Justru banyak TKI yang tidak mandiri keluar melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan bantuan jasa percaloan," kata Ketua Umum APPTKI, Ervianto Radix Chandra di Jakarta, Jumat (26/7).

Ervianto mengatakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberlakukan Permen Nomor 16/2012 sejak 26 Desember 2012, namun pendataan Tki mandiri tidak berjalan dengan baik.

Ervianto mengungkapkan para calo memanfaatkan Permen 16/2012 dengan mencegat TKI yang akan pulang ke daerah asalnya di ruangan kedatangan Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Banyak calo yang merayu dan mengajak secara paksa kepada TKI menjanjikan pulang ke daerah asal dengan menggunakan angkutan ilegal," ujar Ervianto.

Bahkan, Ervianto menyebutkan para calo mengintimidasi TKI agar tidak pulang melalui Balai Pendataan TKI Selapajang, Tangerang, Banten.

Menurut Ervianto, biaya yang harus dikeluarkan TKI untuk menggunakan jasa calo pemulangan ke daerah asal mencapai Rp1juta -- Rp1,5 juta ditambah ongkos sewa kendaraan.

"Sedangkan biaya pemulangan melalui Balai Pemulangan TKI hanya dikenakan Rp300.000 per orang," ungkap Ervianto.

Sekretaris Umum APPTKI, Ade Sukmana Dalimunthe menambahkan pemberlakuan Permen 16f/2012 merugikan TKI mandiri yang pulang melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta., karena menjadi korban kejahatan.

Contohnya, seorangTKI yang akan pulang ke Tulang Bawang, Lampung, Muchsin (34) keluar melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, menjadi korban pembiusan dan ditemukan warga dalam kondisi tidak sadarkan diri di Tol Cinere, Depok, Jawa Barat, 19 Januari 2013.

Ade mendesak pemerintah melalui Kemenakertrans mengkaji ulang pemberlakuan Permen 16/2012, karena berdasarkan hasil monitoring, TKI Mandiri menimbulkan berbagai permasalahan dan tidak melindungi TKI.
(T014/A020)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013