Pada kesempatan ini, kami menyampaikan arah kebijakan di bidang pendapatan negara pada 2014,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyampaikan kebijakan di bidang pendapatan negara dari hasil pembahasan pendahuluan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014.

"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan arah kebijakan di bidang pendapatan negara pada 2014," kata Wakil Ketua Banggar DPR RI Djoko Udjianto dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, ada empat kebijakan di bidang pendapatan negara pada 2014 yang telah dibahas oleh pemerintah dan DPR, yaitu kebijakan perpajakan, kebiajakan optimalisasi penerimaan sumber daya alam (SDA) migas, kebijakan di bidang deviden Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan kebijakan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian / Lembaga (K/L).

Dia menyebutkan pokok-pokok kebijakan perpajakan tahun 2014, antara lain penyempurnaan peraturan perpajakan untuk memberi kepastian hukum, penyempurnaan kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung iklim usaha dan investasi, perluasan basis pajak dan penyesuaian tarif.

"Selain itu, kebijakan juga akan diarahkan pada penguatan penegakan hukum bagi para penghindar pajak," ujarnya.

Sementara itu, kata dia, kebijakan utama untuk mengoptimalkan penerimaan SDA migas pada 2014 akan diarahkan pada pencapaian target `lifting` minyak mentah dan gas bumi, upaya efisiensi `cost recovery` pada sektor hulu migas, dan optimalisasi harga jual gas.

Untuk kebijakan di bidang deviden BUMN pada 2014, menurut Djoko, pemerintah akan melakukan beberapa langkah, yakni optimalisasi terhadap "pay out ratio" dividen BUMN, peningkatan "return on investment" (ROI) BUMN seiring peningkatan "capital expenditure" (capex), "right sizing" (perampingan) terhadap sejumlah BUMN.

"Pemerintah juga akan meningkatkan kapitalisasi pasar untuk BUMN yang sudah `go public`," katanya.

Selanjutnya, dia mengatakan, terkait kebijakan dalam rangka optimalisasi PNBP K/L pada 2014, pemerintah akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi PNBP serta mengawasi tindaklanjut temuan-temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Pemerintah juga akan mensosialisasikan ketentuan PNBP kepada kementerian dan lembaga guna meningkatkan kepatuhan penagihan, pemungutan, dan penyetoran," kata Djoko.
(Y012/M009)

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013