Jakarta (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menolak rencana aksi mogok nasional yang diduga akan dilakukan Serikat Pekerja PT Jamsostek (SPJ) terkait belum dipenuhi tuntutannya penggantian Dirut BUMN itu, kata Ketua Umum KSBSI, Rekson Silaban. "Jika dugaan rencana mogok nasional dari SPJ dilaksanakan, maka KSBSI akan melakukan somasi karena akan merugikan para buruh sebagai peserta Jamsostek dan nama baik PT Jamsostek sendiri," katanya menjawab pers di Jakarta, Sabtu. Di sela-sela Dialog Interaktif antara perwakilan serikat buruh dan jajaran direksi Jamsostek, Rekson menegaskan, pihaknya tidak tertarik atau mendukung salah satu pihak pada konflik antara SPJ dan Dirutnya, karena masalahnya terlalu internal. "Seharusnya SPJ sebagai organisasi buruh atau karyawan melakukan tuntutan pada perbaikan sistem kinerja dan transparansi manajemen Jamsostek bukan penggantian jabatan, sehingga akan terwujud performa perusahaan serta kesejahteraan karyawan," katanya. Rekson berharap, agar SPJ lebih memperjuangkan sistem peningkatan kesejahteraan peserta Jamsostek, seperti pemberian hak informasi, keikutsertaannya dalam menentukan pengambilan keputusan di manajemen Jamsostek serta peningkatan kepuasan pelayanan peserta Jamsostek dan penambahan keuntungan. Pada acara dialog itu, Rekson mengusulkan, agar PT Jamsostek memperluas cakupan kesertaannya yang tidak hanya pada pekerja formal seperti saat ini, tetapi juga menyertakan pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pembantu rumah tangga dan pekerja migran. BUMN itu diharapkan mampu memperbaiki pengawasan pembayaran iuran, sehingga dapat dicegah perusahaan-perusahaan yang hanya melaporkan sebagian kecil karyawannya ke dalam program Jamsostek. Selain itu, Jamsostek perlu memperbesar iuran kesertaan baik dari buruh maupun pengusaha, yang saat ini baru mencapai 11,7 persen dari upah menjadi 20-25 persen dari upah buruh, sehingga manfaat dari program Jamsostek yang diterima peserta (buruh) dan pengusaha akan lebih baik. Rekson mengusulkan, agar status PT Jamsostek sebagai persero diubah menjadi Wali Amanah (trust fund) yang pengelolaannya menjadi hak Dewan Tripartit (perwakilan pemerintah, pengusaha dan buruh) dan menghapus kewajiban membayar pajak serta menyetor deviden kepada pemerintah. "Dengan pengelolaan oleh Wali Amanah, maka Jamsostek bisa memperluas transpransi karena ada kewajiban setiap konstituen melaporkan perkembangan perusahaan setiap tahun, mengurangi intervensi pihak eksternal serta meningkatkan jumlah kesertaan dalam Jamsostek," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006