Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Legislatif DPR RI, Ignatius Mulyono menyatakan, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) harus diputuskan sebelum Oktober 2013.

Alasannya, kata dia di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis, karena Oktober sudah memulai tahapan pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

"Sekarang waktunya fraksi-fraksi untuk melakukan lobi-lobi agar bisa dibawa ke rapat September," kata Mulyono.

RUU Pilres yang merupakan perubahan UU 42 tahun 2008 sedang dibahas di Badan Legislasi.

Tetapi syarat untuk mengusung calon presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak diubah atau dibahas sama sekali.

Fraksi PPP, Gerindra, dan Hanura menginginkan syarat tersebut diubah dan dikembalikan ke UUD 45 atau sesuai dengan syarat parliamentary threshold.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013