Untuk itu, Komisi II DPR RI menginisiasi dibentuknya RUU Pertanahan. RUU Pertanahan dinilai cukup komprehensif,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mengatasi konflik agraria, maka perlu ada terobosan baru.

"Untuk itu, Komisi II DPR RI menginisiasi dibentuknya RUU Pertanahan. RUU Pertanahan dinilai cukup komprehensif," kata Yandri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Selain itu, diusulkannya RUU Pertanahan ini dikarenakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum maksimal mengatasi masalah agraria dan juga BPN tak mampu menyelesaikan konflik pertanahan.

"Konflik agraria belum mampu ditangani secara maksimal, sehingga perlu terobosan guna menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi, bahkan, potensi konflik baru akan bermunculan," kata politisi PAN itu.

Selain itu, adanya RUU Pertanahan, BPN juga diminta berani melakukan terobosan. Terobasan yang harus dilakukan BPN seperti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar.

"Dalam PP No.11 Tahun 2010 sebagai dasar penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar tidak berjalan maksimal," ungkap Yandri.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013