Usulan revisi UU Pilpres ini akan kita putuskan pada Oktober mendatang...."
Jakarta (ANTARA News) - Badan Legislasi DPR RI kembali menunda pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden hingga ke masa persidangan berikutnya.

"Karena masih ada perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi di DPR soal usulan revisi terhadap UU Pilpres, maka pembahasannya ditunda hingga ke masa persidangan berikutnya," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Ignatius Mulyono sebelum menutup rapat pleno Badan Legislasi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono yang didampingi Wakil Ketua Badan Legislasi Dimyati Natakusuma serta pleno dihadiri anggota Badan Legislasi dari seluruh fraksi di DPR RI.

Menurut Mulyono, usulan revisi UU Pilres akan diendapkan sementara untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi mempertimbangkan pandangannya dan akan dilakukan musyawarah untuk mencapai pandangan yang sama terhadap usulan revisi UU Pilpres.

"Usulan revisi UU Pilpres ini akan kita putuskan pada Oktober mendatang. Saat ini kita endapkan dulu untuk sementara," katanya.

Selama sidang pleno Badan Legislasi, anggota Badan Legislasi yang menyuarakan pandangan fraksi masing-masing masih terbentur pada persoalan perlu atau tidak UU Pilpres direvisi.

Sebanyak lima fraksi menilai UU Pilpres tidak perlu direvisi terutama pada pasal mengenai "presidential threshold" 20 persen yang menjadi persyaratan bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden.

Kelima fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), serta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).

Sedangkan, sebanyak tiga fraksi lainnya mengusulkan agar UU Pilres direvisi dengan mengubah besaran "presidential threshold" kurang dari 20 persen sehingga bisa memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden.

Ketiga fraksi yang mengusulkan revisi UU Pilpres adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), dan Fraksi Hanura.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengusulkan revisi UU Pilpres tapi bisa menerima "presidential threshold" 20 persen.

Pada rapat tersebut ada juga suara-suara yang mengusulkan agar penentuan apakah UU Pilpres perlu direvisi atau tidak diputuskan dalam forum rapat paripurna. Namun, banyak juga anggota Badan Legislasi yang mengusulkan persoalan itu ditunda hingga ke masa persidangan berikutnya.

Pimpinan Badan Legislasi DPR RI yang memimpin rapat pleno tersebut akhirnya memutuskan menunda hingga ke masa persidangan berikutnya. (R024/S024)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013