Jakarta (ANTARA News) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI batal menggelar rapat pleno guna membahas revisi UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) karena pelantikan Ketua MPR RI, Sidarto Danusubroto.

"Pembahasan revisi RUU Pilpres ditunda sampai besok karena Fraksi PDI Perjuangan hadiri pelantikan Pak Sidarto jadi ketua MPR. Semua anggota FPDI Perjuangan hadiri pelantikan pak Sidarto," kata anggota Baleg DPR RI, Nurul Arifin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Sedianya Baleg menggelar rapat pleno hari ini. Tapi rapat tersebut ditunda dua kali. Terakhir, pembahasan revisi UU 42/2008 ditunda hingga besok.

Terkait substansi revisi UU 42/2008 yang sampai saat ini mencapai kata sepakat dari fraksi-fraksi adalah syarat mengusung calon presiden atau presidential threshold.

"Kita (Golkar) tidak ingin mengubah UU 42/2008 itu karena masih relevan. Toh capres tak sampai 5 pasangan," kata Nurul.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto menyatakan, fraksi-fraksi yang tak sepakat direvisinya UU 42/2008 adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Itu sudah disepakati bahwa UU 42/2008 masih layak untuk digunakan. Artinya fraksi-fraksi sepakat bahwa kita kemungkinan besar akan memakai UU tersebut," kata Bambang Wuryanto.

Berdasarkan UU tersebut, partai politik bisa mengajukan calon presiden jika memperoleh 25 persen suara sah nasional dan 20 persen perolehan kursi di DPR RI (112 kursi).

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013