Namun jika tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, UU ini lantas untuk apa?"
Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Gerindra tetap menolak disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) menjadi undang-undang, karena masih banyak ormas yang menolak kehadiran UU Ormas.

"Fraksi PAN belum bisa menyetujui," kata juru bicara F-PAN Ahmad Rubaei, pada sidang paripurna DPR RI di Senayan Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pimpinan sidang paripurna Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta perwakilan fraksi untuk menyampaikan pernyataannya.

Lebih lanjut Ruabei menjelaskan bahwa RUU Ormas memang diinisiasi oleh DPR, namun RUU ini sangat berbeda dengan RUU Parpol.

"RUU Parpol akan digunakan oleh kita sendiri, sehingga komunikasinya lebih mudah. Kita yang mengukurnya, menjahitnya sendiri, dan akan menggunakannya sendiri. Tetapi RUU Ormas ini yang akan memakainya ormas-ormas," kata Rubaei.

Namun, ketika disampaikan kepada organisasi masyarakat, ternyata mereka menolaknya.

Hal yang sama di sampaikan Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan juru bicaranya Martin Hutabarat.

"UU yang dibuat seharusnya untuk kepentingan rakyat banyak. Namun jika tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, UU ini lantas untuk apa?" tukas Martin.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013