Berdasarkan pemantauan kami, hingga 28 Juni 2013 terdapat tujuh perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2012...
Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi suspensi (penghentian sementara perdagangan saham) dan denda kepada tujuh perusahaan tercatat menyusul belum disampaikannya laporan keuangan tahun buku periode 2012.

"Berdasarkan pemantauan kami, hingga 28 Juni 2013 terdapat tujuh perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2012 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan, Nunik Gigih Ujiani dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Disebutkan merujuk pada ketentuan II.6.3 dan II.6.4, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150.000.000 kepada tujuh perusahaan tercatat.

Ia menambahkan bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan dan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dan atau telah menyampaikan namun belum membayar denda.

Dikemukakan ada empat saham perusahaan yang disuspensi sejak sesi I Senin (1/7), yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).

Sementara yang diperpanjang suspensi perdagangan efeknya, yakni PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), dan PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK).

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013