Pertimbangan tersebut memiliki landasan hukum yaitu Undang Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pekanbaru (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan H Muhammad Rusli Zainal akan dinonaktifkan sebagai Gubernur Riau setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa di pengadilan.

"Pertimbangan tersebut memiliki landasan hukum yaitu Undang Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Gamawan kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Gubernur Riau HM Rusli Zainal sejak 8 Februari 2013 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 dan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001--2006.

Saat ini, Rusli Zainal juga telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari tercatat sejak Jumat (14/6).

Mendagri mengatakan, untuk menonaktifkan seorang kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, sudah ada aturannya, dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Menurut dia, dalam UU Nomor 32/2004, aturan mengenai penonaktifan pejabat atau kepala daerah yang terjerat hukum itu tertuang dalam pasal 30 ayat 1.

"Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan," katanya.

Itu artinya, kata Gamawan, seorang gubernur bisa dinonaktifkan apabila telah menjadi terdakwa, atau setidaknya telah diajukan ke pengadilan.

Sebelumnya, di Jakarta, Pimpinan KPK menyatakan telah menandatangani surat rekomendasi penonaktifan Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau ke Kemendagri.

Menanggapi hal itu, Gamawan mengakui hal itu baru sebatas rekomendasi, namun sifatnya tidak wajib.

"Seorang kepala daerah atau gubernur baru sah dinonaktifkan jika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa di persidangan. Sementara untuk roda pemerintahan, sementara waktu diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau," katanya.

Namun Wakil Gubernur Riau Mambang Mit telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk kembali maju sebagai calon wakil gubernur periode 2013--2018 berpasangan dengan Jon Erizal, salah soerang pengurus Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal itu menurut Mendagri tidak menjadi persoalan, karena selama belum memasuki masa kampanye, seorang wakil gubernur masih bisa mengambil kendali kepemimpinan atau kebijakan di daerah.

"Jika nantinya telah mengambil cuti karena maju sebagai calon kepala daerah, maka akan dicarikan pejabat sementaranya," kata Mendagri.
(KR-FZR/E005)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013