Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) tidak tertutup kemungkinan memeriksa hakim yang menangani perkara Muchdi PR, tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir, yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan minggu lalu.

"Hakim tidak tertutup kemungkinan diperiksa, jika ditemukan adanya pelanggaran," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, usai menerima Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) di Jakarta, Senin.

Sejumlah aktivis memprotes putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

KY, kata Busyro, bisa memanggil majelis hakim dalam kasus itu setelah ada bukti-bukti pelanggaran hakim, seperti hukum acara yang tidak ditempuh dengan sebagaimanamestinya.

"Untuk mengetahui adanya pelanggaran itu, kami harus mempelajari dahulu dari putusan Muchdi PR itu," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan salinan putusan PN Jaksel terkait vonis bebas Muchdi PR. "Kami belum mendapatkan salinan putusannya," katanya.

Ia menambahkan, komisioner KY akan mendiskusikan putusan itu apabila sudah menerima salinannya. "Kalau sudah ada putusan, maka kita akan mempelajarinya untuk mengambil langkah lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Ketua Kasum Usman Hamid menyatakan, kedatangan Kasum ke KY adalah untuk menanggapi putusan majelis hakim PN Jaksel pada 31 Desember 2008.

"Putusan majelis hakim itu ada kejanggalan, seperti, metode pembuktian yang dilakukan majelis hakim itu konvensional atau disamakan dengan kasus-kasus pidana biasa," katanya.

Padahal, kata dia, tim pencari fakta yang dibentuk presiden pada 2005 sudah jelas-jelas mengatakan pembunuhan aktivis HAM Munir, merupakan kejahatan konspirasi.

"Kemudian diakui oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Pollycarpus yang dihukum menjadi 20 tahun penjara," katanya.

Seharusnya, kata dia, majelis hakim yang menangani perkara Muchdi Pr tersebut, memiliki wawasan yang lebih luas.

Hal senada dikatakan oleh istri Munir, Suciwati, yang meminta agar KY melakukan investigasi putusan yang banyak kejanggalan tersebut.

"Kami meminta KY untuk melakukan investigasi atas putusan itu, karena banyak kejanggalan," katanya.
(*)


Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009