Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mobil milik Ahmad Zaki yang sebelumnya disita karena diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.

"Penelitian kemudian disimpulkan terhadap mobil sitaan yang disita terkait kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan AF (Ahmad Fatanah), maka mobil Fortuner B 544 MSI atas nama Ahmad Zaki dikembalikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Ahmad Zaki adalah orang dekat Luthfi sekaligus sekretaris pribadi mantan Presiden PKS tersebut.

Fortuner ini dikembalikan KPK kepada Zaki melalui anggota Divisi Hukum PKS Zainuddin Paru, karena mobil tersebut disita melalui dia.

"Kita baru dapat data 12 Juni 2013, bahwa mobil itu ternyata adalah mobil yang diperoleh oleh kuasa hukum Ahmad Fathanah, Ahmad Rozi, karena memenangi perlombaan golf," ungkap Johan.

Namun kepemilikan mobil tersebut menggunakan nama salah satu staf Luthfi yaitu Abdullah Sani, yang mengaku kartu tanda pengenalnya dipinjam Ahmad untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Zaki memang mengakui bahwa memiliki mobil Fortuner tahun 2012, namun mobil itu atas nama Sani. Tapi mobil itu didapat oleh Rozi karena memenangi perlombaan golf," jelas Johan.

Johan mengaku tidak mengetahui bagaimana mobil tersebut bisa berpindah kepemilikan dari Rozi ke Zaki.

Sejak ditemukan ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini, KPK telah menyita beberapa properti milik Luthfi berupa rumah, tanah, dan beberapa mobil, termasuk tanah dan bangunan di Loji Barat, Pacet, Cianjur, senilai Rp750 juta, dengan tahun pembelian 2006.

Tanah tersebut, menurut informasi, dijual oleh Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin kepada Luthfi.

Dalam pemeriksaan pada Senin akhir Mei lalu (29/5), Hilmi  mengaku diperiksa untuk tanah miliknya di Cipanas yang dijual pada 2006.

KPK sebelumnya telah menyita sejumlah properti terkait Luthfi yaitu rumah di kompleks "town house" Rumah Bagus Residence di Jalan Kebagusan Dalam seluas 440 meter persegi, rumah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan serta tiga rumah lainnya di Jalan Batu Ampar, Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.

KPK juga sudah menyita delapan mobil berupa sebuah Toyota FJ Cruiser, satu VW Caravelle, satu Nissan Navara, satu Mitsubishi Pajero Sport, satu Mitsubishi Grandis, satu Mazda, dan satu Toyota Fortuner.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Juard Effendi, Arya Abdi Effendi dan Maria Elizabeth Liman.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013