Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa, meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) mencabut surat edaran yang membatasi pengenaan jilbab pada polisi wanita (Polwan).

"Surat edaran tentang pelarangan tersebut tidak boleh spesifik dan harus dicabut," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR itu mengatakan, kepolisian tidak boleh membatasi pengenaan jilbab pada Polwan.

"Tidak boleh dilarang dong, itu hak setiap warga negara. Mereka punya latar belakang yang berbeda-beda. Nanti masuknya pelanggaran HAM. Kapolri harus memberikan keleluasaan," katanya.

Selanjutnya, ia mengatakan, Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari Kapolri mengenai surat edaran tersebut.

"Dalam rapat kerja dengan Kapolri, kita akan minta penjelasan," ujarnya.

Kepolisian melarang Polwan mengenakan jilbab karena dinilai melanggar aturan seragam Polri sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013