Hingga hari ini, Jumat, sudah ada tiga parpol yang melapor dan sedang kami proses. Hari ini sudah kami lakukan klarifikasi terhadap pelapor dan rencananya, Minggu (16/6) akan ada keputusan,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima pengaduan dari tiga partai politik (parpol) terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Jumat.

"Hingga hari ini, Jumat, sudah ada tiga parpol yang melapor dan sedang kami proses. Hari ini sudah kami lakukan klarifikasi terhadap pelapor dan rencananya, Minggu (16/6) akan ada keputusan," kata Muhammad.

Ketiga parpol tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam memeriksa dan menetapkan berkas bakal caleg anggota DPR RI untuk Pemilu 2014.

Partai Gerindra dicoret dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) IX karena terdapat satu bacaleg yang sama dengan milik Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Dapil Jabar V.

Dokumen atas nama Nur Rachmawati, pada saat pendaftaran bacaleg tahap pertama, tercatat didaftarkan sebagai bacaleg oleh Partai Gerindra untuk Dapil Jabar IX dan PKPI untuk Dapil Jabar V.

Namun pada saat masa perbaikan, tidak ada satu pun dari kedua parpol itu yang menarik dokumen bacaleg yang bersangkutan.

Sementara PPP digugurkan di Dapil Jabar II dan Jateng III karena tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan di daftar bacaleg serta adanya kartu tanda penduduk (KTP) non-aktif milik bacaleg perempuan.

Akibat pencoretan bacaleg perempuan tersebut berpengaruh pada formasi keseluruhan bacaleg PPP di dapil yang bersangkutan.

Sementara itu, PAN tidak dapat menyertakan caleg di Dapil Sumbar I karena salah satu bacaleg perempuan di dapil tersebut, Selvyana Sofyan Hosen, tidak menyertakan surat ijazah ataupun surat keterangan pernah berkuliah di luar negeri.

Muhammad mengatakan laporan dari ketiga parpol tersebut sudah diregister dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan menjadi aduan pelanggaran.

Selanjutnya, Bawaslu akan mengkaji apakah pengaduan tersebut termasuk dalam ranah pelanggaran administrasi atau sengketa pemilu.

"Dimungkinkan sengketa, karena diluar soal verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu, Bawaslu bisa memutuskan final dan mengikat," ujarnya.

(F013/M026)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013