Banyak sekali pimpinan daerah yang harus diperiksa penegak hukum..."
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut pengadaan barang dan jasa baik di pemerintah pusat maupun daerah sebagai satu dari empat hal yang acap menjadi sumber penyimpangan uang negara.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Rabu, pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2012 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya masih tetap mengindikasi, selama sembilan tahun saya menjadi Presiden, penyimpangan penggunaan uang negara lebih terpusat pada sejumlah hal," katanya.

Presiden kemudian menyebutkan keempat hal itu adalah: pengadaan barang dan jasa baik pusat dan daerah, bantuan sosial baik pusat dan daerah, pajak, dan perijinan.

"Banyak sekali pimpinan daerah yang harus diperiksa penegak hukum karena perijinan," katanya.

Menurut Presiden jika keempat bidang itu ditangani bersama-sama oleh pihak terkait maka hasilnya akan lebih baik lagi.

Lebih lanjut lagi ia menegaskan bahwa laporan BPK itu dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki laporan keuangannya lebih baik lagi di masa mendatang.

"Yang kita sentuh, kita perbaiki ini hulu dari penggunaan keuangan negara. Sistemnya, mekanismenya," katanya.

Presiden meyakini jika bagian hulu diperbaiki maka wilayah hilir juga akan semakin baik sehingga makin berkurang kasus-kasus yang ditangani oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Menurutnya, hal ini merupakan tindakan preventif karena tujuan dari penindakan itu bukan untuk mengadili seseorang tapi menyelamatkan keuangan negara.

Mengenai LHP atas LKPP tahun 2012, Presiden meminta agar yang sudah baik dipertahankan sedangkan yang belum baik diperbaiki.

Sementara itu Ketua BPK Hadi Purnomo pada kesempatan itu memberikan Buku LHP-LKPP Tahun 2012, yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah pusat.

"Atas LKPP tahun 2012, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion). Dimana sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP tahun 2011," katanya..

Pemerintah, menurutnya telah melakukan perbaikan yang signifikan dengan melakukan peningkatan ketertiban dalam inventarisasi, penilaian dan pencatatan aset tetap dan aset lainnya.

"Pemerintah telah menyelesaikan sebagian besar inventarisasi dan penilaian atas aset tetap, menetapkan peraturan pelaksanaan penyusutan barang milik negara, dan memperbaiki sebagian pencatatan aset eks BPPN," katanya.

Untuk itu, kata dia, BPK memberikan penghargaan kepada pemerintah yang telah telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Pewarta: GNC Aryani
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013