Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, memvonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus perkara Yayasan Fatmawati yang dituduh terlibat tindak pidana pencucian uang Bank Century senilai Rp20 miliar.

Ketua majelis hakim, Akhmad Rosidin didampingi anggota hakim Edy Suwanto dan Dedi Fardiman memvonis bebas terdakwa Stevanus Farok Nurtjahya, Umar Muchsin, dan Raden Mas Johanes Sarwono, karena kasus tersebut masuk ranah perdata.

Hakim Akhmad Rosidin menyebutkan terdakwa Stevanus Farok Nurtjahya dibebaskan dari segala dakwaan perkara, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Farok yang menjabat Direktur Utama PT Nusa Utama Santoso itu, menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sejak 21 November - -10 Desember 2012, sama halnya dengan terdakwa Umar Muchsin (56).

Sedangkan, terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono yang menjabat Komisaris PT Nusa Utama Sentoso menjalani penahanan sejak 3 september 2012.

Majelis hakim mempertimbangkan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, namun bukan perbuatan suatu tindak pidana.

Kemudian, majelis hakim membebaskan segala tuntutan jaksa penuntut umum, dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa uang sitaan senilai Rp20 miliar dari saksi Nindira Maya Suri dalam perkara atasnama Ir Toto Kuntjoro Kusuma Jaya yang ditatausahakan pada rekening CIMB Niaga Jakarta Pusat nomor rekening OO3.01.51818.00.0 atasnama Yayasan Fatmawati dan dikembalikan ke yayasan tersebut.

Selain itu, penyitaan uang senilai Rp3,725 miliar dikembalikan kepada saksi Achmad Febbi Fadillah, dua unit telepon selular beserta kartu (sim card) dikembalikan kepada RM Johanes Sarwoni.

Pengembalian bukti fotocopy pembayaran dana dari PT GNU kepada RM Johanes Sarwono, 19 lembar fotocopy legalisir rekening koran PTGNU atasnama PT GNU pada Bank Mutiara periode 1 Agustus 2003-28 Februari 2008.

Selanjutnya, 27 lembar rekening PT GNU pada Bank Mutiara atasnama PT GNU periode 1 Januari 2005 sampai 26 Januari 2012.
(T014/Z002)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013