Tentu ini cukup memprihatinkan, karena kondisi kerusakan alam di dua daerah tersebut, terutama di Tanah Bumbu cukup parah,"
Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR-RI bidang energi Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengatakan perusahaan pertambangan di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, baru sekitar 15 persen yang dinyatakan Clean And Clear (CNC) atau peruntukannya sesuai aturan yang ada.

Anggota DPR-RI asal pemilihan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Senin mengatakan, berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak terkait lainnya, dari sekitar 250 perusahaan yang ada di kedua kabupaten tersebut, baru 15 persen yang dinyatakan CNC.

"Tentu ini cukup memprihatinkan, karena kondisi kerusakan alam di dua daerah tersebut, terutama di Tanah Bumbu cukup parah," katanya.

Berdasarkan data tersebut, kata Gusti, diharapkan seluruh perusahaan yang terdaftar bisa segera memperbaiki kekurangan yang telah disebutkan dari hasil evaluasi.

Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut bisa melanjutkan operasional tanpa kendala dan mengancam kelestarian lingkungan.

"Kalau hingga batas waktu yang telah ditentukan perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga memperbaiki kekurangannya, sanksi yang diberikan bisa sampai kepenutupan," katanya.

Menurut dia, pada tahap awal ini, seluruh perusahaan yang terdaftar dan berdasarkan evaluasi belum masuk katagori CNC, diminta untuk melengkapi seluruh prosedur sebagaimana yang ditetapkan.

Evaluasi CnC tersebut, dilakukan untuk menyeleksi dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di pemerintah daerah maupun pusat, telah memenuhi prosedur perizinan dan lingkungan hidup atau belum.

"Ini juga sebagai langkah pemerintah pusat untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, secara besar-besaran, tanpa melihat ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Menurut dia, banyak perizinan pertambangan yang dikeluarkan tanpa mematuhi prosedur yang ditetapkan, antara lain, tidak memiliki analisa dampak lingkungan, tidak melakukan eksplorasi, tetapi sudah melakukan eksploitasi dan lainnya.

Program CnC bersama KPK dan instansi terkait tersebut, mulai diberlakukan sejak 2012 di seluruh perusahaan pertambangan dan energi di Indonesia.

Ditegaskan program clean and clear (CnC) untuk perusahaan pemegang konsesi izin usaha pertambangan (IUP) juga dilakukan untuk mengurai persoalan tumpang tindih perizinan yang dikeluarkan oleh daerah.

Menurut Gusti, kalau kegiatan pertambang tidak dibenahi melalui CnC, maka dipastikan industri pertambangan akan menjadi kacau, sebab telah banyak kasus yang terjadi.

"Saya harapkan, pengawasan terhadap persoalan pertambangan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemerintah provinsi dan kabupaten melalui dinas terkait lainnya," katanya.

Tentang kewenangan, tambah Gusti, pemerintah provinsi, kepolisian, kejaksaan dan terkait lainnya, memeliki kewenangan penuh untuk memberikan pengawasan, terhadap perizinan yang dikeluarkan apakah sesuai ketentuan atau tidak.

Buktinya, kata dia, di provinsi lain, seperti di Sumatra, eksploitasi pertambangannya tidak sedahsyat seperti di Kalimantan Selatan, karena pemerintah dan aparat terkaitnya tegas.
(U004/H005)

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013