...untuk memenuhi permintaan dalam negeri dan menghindari serbuan mobil-mobil impor...
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa dengan mulai diproduksinya mobil murah ramah lingkungan atau (Low Cost and Green Car/LCGC) diharapkan mampu mendorong ekspor otomotif dari Indonesia.

"Mobil murah ramah lingkungan itu juga ditujukan untuk ekspor, dan diharapkan akan mampu meningkatkan nilai ekspor produk otomotif kita," kata Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi, dalam jumpa pers di Jakarta.

Budi mengatakan, saat ini ekspor mobil masih berada di kisaran 12 sampai 13 persen dan pihaknya mengharapkan dengan adanya produksi mobil murah ramah lingkungan itu bisa meningkatkan ekspor produk otomotif mencapai 20 persen dari produksi nasional.

"Apabila target kita untuk mencari devisa maka teknologi tidak boleh ketinggalan, karena di luar negeri menggunakan teknologi yang tinggi," ujar Budi.

Selain itu, Budi menambahkan, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 tersebut, bukan hanya mendorong produksi mobil nasional, namun juga diyakini mampu menambah industri komponen.

"Selain itu, LCGC juga disiapkan untuk memenuhi permintaan dalam negeri dan menghindari serbuan mobil-mobil impor, karena negara ASEAN seperti Malaysia dan Thailand juga telah memproduksi kendaraan sejenis," kata Budi.

Budi menjelaskan, perekonomian Indonesia yang terus meningkat juga mendorong permintaan kendaraan bermotor, khsususnya mobil, dan apabila permintaan tersebut tidak disuplai dari dalam negeri, maka Indonesia akan dibanjiri produk impor.

"Tenaga kerja yang dihasilkan dari industri ini juga tidak sedikit, dengan masuknya kurang lebih 10 investasi industri mobil dan 100 industri komponen, akan menambah tenaga kerja kurang lebih sebanyak 30.000 orang," kata Budi.

Pada Rabu (5/6) lalu, pemerintah telah menetapkan peraturan terkait mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC).

"Semua sudah diatur dan `diteken` Presiden pada 23 Mei 2013. Karena baru dikasih nomor surat, jadi baru bisa diumumkan. Yang penting sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Menteri Hidayat menyebutkan peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 3 ayat 1(c) PP Nomor 41 tahun 2013 menyebutkan untuk mobil hemat energi dan harga terjangkau, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak sebesar 0 persen dari harga jual.

Pajak 0 persen tersebut untuk motor bahan bakar cetus api dengan kapasitas silinder 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya.

Kedua, untuk motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel ) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya. 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013