Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Calon gubernur dan Wakil gubernur Drs Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Dari awal kami menolak rekap (rekapitulasi) yang dibuat oleh KPU, karena hasil hitungannya memang merugikan pihak Pemohon. Itu terbukti dengan setiap hari beredar angka-angka yang selalu berbeda yang dikeluarkan oleh KPU," kata Kuasa Hukum Pemohon Arteria Dahlan, saat sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Senin.

Sidang sengketa Pilkada Bali ini dipimpin majelis panel yang diketuai Akil Mochtar yang didampingi Maria Farida dan Anwar Usman sebagai anggota.

Menurut Arteria, selama penyelenggaraan pemilihan gubernur banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak Termohon (KPU) secara sistematis, masif, dan terstruktur.

"Misalnya, mengenai C-1, fakta yang terjadi di lapangan semuanya asli, tetapi hasilnya bisa berbeda-beda. Selain itu, adanya pemilih yang melakukan pemilihan berulang-ulang. Itu terjadi di Buleleng," kata Arteria.

Selain itu, lanjutnya, KPU juga dinilai membiarkan pemilih boleh memilih dengan menggunakan surat undangan dan kartu pemilih orang lain.

Disamping itu, KPU pun dituding tidak merespon atas berbagai temuan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pemohon. "KPU tidak pernah merespon apa yang Pemohon laporkan, misalnya ada kesalahan di TPS-1, tapi KPU malah tidak melakukan pemantauan," kata Arteria.

Dia juga mengungkapkan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU, juga berlangsung sekedar formalistik belaka, karena tidak ada yang membawa data resmi untuk rekapitulasi pada saat pleno tersebut.

"Saya hadir saat pleno itu, tapi tidak ada yang bawa data asli," kata Arteria.

Untuk itu, pemohon meminta MK untuk menggelar pemilihan suara ulang di 138 TPS. "Bahkan, kalaupun dilakukan pemilihan ulang seluruhnya juga kami siap," kata Arteria.

Terkait permohonan permohonan tesebut, pihak termohon (KPU Provinsi Bali) dan pihak terkait (pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta) menyatakan belum siap memberikan keterangan secara langsung dan akan menanggapi pada sidang berikutnya.

Sedangkan Ketua Majelis Panel Akil Mochtar menginggatkan kuasa hukum pemohon untuk melengkapi semua berkas dan alat bukti, bahkan saksi agar sidang ini selanjutnya berjalan dengan lancar.

"Kepada Pemohon, kalau saudara ini megajukan pemohon, tolong dibuat daftar buktinya, seperti alamat rumahnya dimana, namanya siapa, agamanya siapa, apa yang mau disampaikan, sehingga lebih terfokus dan mendukung alasan yang Pemohon sampaikan. Tolong juga disiapkan bukti-buktinya biar jelas. Serahkan juga soft copy-nya," kata Akil menginggatkan.

Dalam Pilkada Bali yang diikuti dua calon pasangan, dimana Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) berhasil memenangkan pilkada dengan total perolehan 1.063.734 suara (50,02 persen) atau unggul 996 suara atas pesaingnya.

Pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) yang merupakan lawan Pasti-Kerta meraih 1.062.738 suara (49,98 persen).

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013