Makassar (ANTARA News) - Polwiltabes Makassar menetapkan tiga orang panitia penyelenggara sebagai tersangka baru dalam insiden berdarah lomba balap mobil "Djarum Auto Black Dragrace Competition" di Kabupaten Maros, Minggu (9/7), yang menewaskan delapan orang dan puluhan luka berat dan ringan itu. Kapolwiltabes Makassar, Kombes Pol Drs. H Andi Nurman Tahir, SH mengatakan, Kamis petang, ketiga tersangka baru itu adalah H. Rosidin (Ketua Umum), Awaluddin (Ketua Lomba) dan Edy Sunarto (Ketua Pelaksana) balap mobil yang diikuti 149 pembalap dan ditonton sekitar 3.000 orang itu. Sebelumnya, ketiga tersangka yang kini ditahan di Polwiltabes Makassar tersebut diperiksa sebagai saksi, namun dari hasil penyelidikan ketiganya memenuhi unsur-unsur pidana untuk menjadi tersangka. Dengan penetapan tiga tersangka baru itu, insiden berdarah tersebut kini memiliki lima tersangka. Dua tersangka yang ditetapkan sebelumnya adalah Ruslan dan Gilang Marevan alias Ivan, keduanya pembalap yang mobilnya bersenggolan dan terpental ke luar lintasan lalu menabrak para penonton yang menyebabkan delapan orang tewas dan puluhan luka-luka. Kelima tersangka ini akan dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP yang meyebutkan, barang siapa yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Hingga kini, kata Andi Nurman, pihak penyidik Polwiltabes Makassar telah memeriksa 12 saksi dan masih ada kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah. Saat ditanya mengenai penangguhan penahanan tersangka Gilang Marevan alias Ivan, putera Pangdam XVII/Tikora George Toisutta, Andi Nurman mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka namun hal itu masih dipertimbangkan. Ivan sendiri saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara setelah Rabu tengah malam dilarikan ke rumah sakit karena tersangka tersebut mengeluh sakit di bagian dada dan suhu badannya tinggi. Sementara itu Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, Sodikin Aksa, dimintai keterangan oleh penyidik Polwiltabes Makassar, Kamis mulai pukul 11.00 Wita dan hingga berita ini diturunkan, Sodikin masih menjalani pemeriksaan di sebuah ruang tertutup.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006