Yogyakarta (ANTARA News) - Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Trans menuntut kenaikan gaji sesuai naskah perjanjian kerja sama yang telah ditentukan antara manajemen dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Trans (PT JTT) Totok Yulianto saat pertemuan dengan manajemen PT JTT, DPRD Provinsi DIY serta pemerintah provinsi di Yogyakarta, Jumat, menyampaikan bahwa gaji yang diterima karyawan PT JTT atau Trans Jogja hingga saat ini masih menyimpang dari perjanjian kenaikan gaji sebelumnya.

"Selama ini kami tidak menerima upah sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian antara PT JTT dengan pemerintah daerah (pemda) yang telah diperbaharui," katanya.

Ia menyebutkan, untuk gaji pramudi sesuai perjanjian terbaru yang telah dibuat, seharusnya naik menjadi Rp2.339.247, namun hanya direalisasikan Rp2.054.000.

Sedangkan gaji pramugara/pramugari seharusnya Rp1.939.247, tetapi hanya direalisasikan Rp1.674.000.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, pekerja PT JTT juga menuntut pengangkatan status menjadi pekerja tetap, setelah masa kerja lima tahun.

Hal itu, menurut mereka, berdasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak ada masa percobaan. Seharusnya kami sudah diangkat menjadi pekerja tetap, karena kami tergolong pekerja inti perusahaan," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT JTT Bambang Sugiharto saat menanggapi tuntutan tersebut, mengatakan perusahaan tidak dapat menaikkan gaji sesuai MoU yang sudah dibuat sebelumnya.

Sebab, menurut dia, tidak sesuai dengan perimbangan antara tuntutan kenaikan gaji tetap dengan tuntutan yang harus dipenuhi perusahaan untuk membayar biaya lain sesuai biaya operasional kendaraan (BOK).

"Kalau menaikkan gaji, saya jawab tidak bisa, kalau insentif masih mungkin. Kalau mau naik, biaya lain harus disesuaikan supaya bisa dibayar," katanya.

Menanggapai hal tersebut, Ketua DPRD DIY Yuke Indra Agung Laksana mengatakan akan mengupayakan terselenggaranya pertemuan tri partit antara Disnakertrans, manajemen PT JTT, serta pekerja.

"Kami akan lakukan evalusi terkait hal itu, baik di tingkat komisi maupun fraksi. Selanjutnya kami akan upayakan mediasi tri partit untuk mendalami lebih lanjut tuntutan tersebut," katanya.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013