Pekalongan (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi menegaskan, Pemerintah Indonesia akan menghormati pendeportasian yang dilakukan Pemerintah Australia terhadap para nelayan Papua yang melakukan penangkapan ikan di wilayah negeri kanguru ini. Penegasan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi tersebut disampaikan pada wartawan di Pekalongan, Rabu, menanaggapi adanya penangkapan nelayan asal Papua di perairan Australia. "Kita menghargailah, tetapi khusus untuk Australia ini memang sudah ada Mou box 74 tentang areal penangkapan yang dilakukan secara tradisionil," katanya. "Sementara di luar MOU itu memang dianggap ilegal," katanya menegaskan. Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia memang belum menyepakati mengenai istilah hak-hak tradisional terhadap Australia untuk penangkapan ikan diareal box 74 tersebut. Sementara, lanjutnya, pihak Australia menetapkan jalur larangan penangkapan ikan yang intinya kapal nelayan yang masuk ke negaranya harus menggunakan kapal tradisional dan sebagainya. Menurut menteri, anggapan larangan jalur penangkapan ikan di daerah tertentu adalah sesuatu yang berjalan dimana orang menangkap ikan secara turun temurun dan alat yang dipakaipun bisa berkembang sesuai kemajuan teknologi. "Dan hal inilah yang belum mendapatkan kesepahamanan dengan pihak Australia," ujarnya. Ketika ditanya adanya penyanderaan para nelayan pantura Jawa Tengah yang dilakukan oleh nelayan di luar daerah ini, Menteri mengatakan, seharusnya kasus itu tidak perlu terjadi apabila gubernur bisa melakukan kerjasama dengan pihak propinsi lainnya. "Kita harapkan gubernur bisa melakukan kerjasama sehingga nelayan lokal bisa menangkap ikan dimanapun saja sepanjang masih di wilayah Indonesia," katanya menandaskan. Ia mengatakan, sangat prihatin bila ada konflik antar nelayan dibiarkan saja, sebab masalah tersebut menyangkut nasib kehidupan nelayan Indonesia sendiri.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006