tinggal bagaimana implementasinya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail mendukung pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan tilang uji emisi pada 1 November tahun ini.

"Saya pikir ini satu hal yang perlu didukung, tinggal bagaimana implementasinya yang harus kita bicarakan atau persiapkan baik-baik," kata Ismail kepada wartawan di Bogor, Kamis.

Ismail menuturkan dukungan yang diberikannya sebagai upaya untuk mendukung komitmen global agar Jakarta bisa nol emisi (zero emission).

Dia berharap adanya tilang uji emisi ini tidak memberatkan melainkan agar membuat masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan.

"Satu sisi tidak memberatkan, tapi sisi lain ini bisa dipatuhi sehingga apa yang menjadi tujuan uji emisi bisa terwujud," katanya.

Baca juga: Dishub siapkan pembatas untuk antisipasi kemacetan imbas tilang emisi

Dengan demikian, Ismail menegaskan pemerintah khususnya Dinas Perhubungan DKI untuk lebih mengkaji keefektifan adanya tilang uji emisi secara matang.

Pemerintah harus melibatkan banyak pihak terkait yang memiliki kewenangan hingga kompetensi sehingga jika aturan diimplementasikan mampu menciptakan kesadaran masyarakat.

"Padahal yang kita inginkan timbul kesadaran, ini yang perlu dicari rumusannya," katanya.

Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Pemerhati: Tilang emisi bisa buat warga beralih ke transportasi publik

Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.

Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, hingga Kamis, tercatat 1.256.362 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, yang terdiri dari 1.134.895 unit kendaraan roda empat dan 121.467 unit kendaraan roda dua.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023