Daripada bapak berdebat terus, saya anggap menghalangi proses ini."
Denpasar (ANTARA News) - Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bali di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi itu diwarnai interupsi oleh saksi pasangan calon Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Sukrawan atau PAS di Denpasar, Minggu.

Saksi paket PAS, yakni Arteria Dahlan dan Made Suparta, berulang kali mengajukan interupsi mempersoalkan tata tertib KPU Bali dalam rapat pleno itu.

Arteria Dahlan, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (DPP PDI) Perjuangan, memaksa pihak KPU Bali agar memperbolehkan sembilan orang saksi mereka yang membawa data supaya bisa masuk ke ruang rapat pleno.

Ia juga meminta supaya ada perubahan mekanisme dan mempertanyakan dasar tata tertib pelaksanaan pleno.

"Ada maksud apa ini KPU? Ada poin apa ini? Kami ingin meluruskan penyimpangan yang dilakukan KPU. Tolong dengarkan, jangan menutup diri," ucapnya.

Pada pembacaan hasil rekapitulasi kabupaten, Arteria juga menyebut, terjadi banyak perbedaan perolehan suara, seperti di Kabupaten Buleleng.

Oleh karena itu, ia menginginkan, supaya dilakukan penghitungan ulang dan tidak menetapkan hasil pleno KPU provinsi.

Ia sampai berulang kali membawa berkas ke depan dan berdiri menghampiri komisioner KPU Bali meminta supaya dilakukan perbaikan.

Senada dengan Arteria, Made Suparta bersikeras menanyakan dasar hukum saksi dibatasi dua. Anggota DPRD Bali itu berbicara sambil menunjukkan buku.

Ia menyebut, agar dilakukan perbaikan sebelum pleno dan meminta pengecekan ulang di tingkat kecamatan.

Komisioner KPU Bali, Putu Ayu Winariati, yang membacakan tata tertib pleno berulangkali juga disanggah oleh dua saksi PAS itu.

Namun, Ketua KPU Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, menegaskan yang bisa mengikuti pleno hanya dua orang saksi dan tim pemenangan yang diwakili ketua dan sekretaris.

"Saya kira dengan empat orang ini sudah bisa membawa data-data," ujar Lanang.

Lanang mengatakan, juga berhak mengeluarkan peserta pleno jika tidak memenuhi tata tertib.

"Daripada bapak berdebat terus, saya anggap menghalangi proses ini," katanya.

Ia mengemukakan, kalau ada keberatan saksi bisa menyampaikan dalam formulir keberatan.

Pleno terbuka ini dihadiri oleh ketua KPU kabupaten/kota, Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesha, dan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol I Wayan Sunartha.

Selain itu, Danrem 163 Wirasatya, Kolonel Inf Anton Nugraha, saksi pasangan "Pasti-Kerta" Made Mudarta, Gede Sumarjaya Linggih dan Ketut Ngastawa, dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Komang Suarsana.

Pilkada Bali diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) dan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta).
(T.KR-LHS/M026)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013