Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendesak Pemerintah Provinsi DKI memperbanyak lokasi uji emisi gratis daripada memberlakukan kembali tilang uji emisi demi menekan polusi udara.
 
"Saya mendukung uji emisi gratis dan titik gerainya diperbanyak," kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Senin.
 
Gembong menuturkan tentunya dalam kegiatan ini pemerintah tak bisa melakukannya sendiri lantaran perlu adanya dukungan dari pihak swasta agar pelaksanaannya lancar.
 
Dia juga menilai kegiatan uji emisi ini tidak bisa berjalan efektif jika tak konsisten dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan programnya.

Baca juga: Kadishub DKI sebut sudah koordinasi Polda Metro terkait tilang emisi
 
Terlebih, dia menyoroti program uji emisi yang sebenarnya sudah dilaksanakan beberapa tahun yang lalu namun ketika ada persoalan baru digalakkan.
 
"Soal konsistensi, sosialisasi dan pengawasan menjadi tiga hal yang penting yang harus dilakukan pemerintah," tuturnya.
 
Dengan adanya sosialisasi yang digencarkan, maka diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi daripada hanya sekedar memberikan sanksi.
 
"Kalau kita minta warga miliki kesadaran ya fasilitas disediakan. Siapa yang menyediakan? Ya Pemerintah Provinsi DKI," ujarnya.
 
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth juga telah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Polda Metro Jaya memperluas uji emisi gratis untuk menekan polusi udara.
 
"Harus diperluas ke sejumlah titik seperti perkantoran, mal hingga tempat wisata," kata Kenneth.

Baca juga: Tilang uji emisi kembali berlaku mulai awal November
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Tilang dilakukan bersama Polda Metro Jaya mulai awal November 2023.
 
Mekanisme tilang yakni motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sedangkan untuk mobil Rp500 ribu.
 
Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
 
Pelaksanaan uji emisi itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023