Kami sudah menerima rilis dari KPPU, tapi surat resminya belum kami terima. Kami akan klarifikasi tentang ini kalau suratnya sudah diterima.
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) belum menerima surat resmi terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Kami sudah menerima rilis dari KPPU, tapi surat resminya belum kami terima. Kami akan klarifikasi tentang ini kalau suratnya sudah diterima,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

KPPU menduga ada penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar. KPPU menyebut penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: KPPU lakukan penyelidikan awal dugaan kartel suku bunga AFPI

Namun, Entjik menyebut tuduhan tersebut tidak sesuai. Ketentuan tersebut merupakan ketetapan yang berlaku dua tahun lalu. Sementara kini, AFPI telah mengubah ketetapan suku bunga flat menjadi maksimum 0,4 persen.

Entjik menggarisbawahi bahwa yang diatur oleh AFPI merupakan batas maksimum suku bunga pinjaman. Sementara praktik kartel lebih terkait dengan penetapan bunga minimum yang menguntungkan para penyedia jasa.

“Kartel monopoli bunga itu kalau kami mengajukan aturan batas minimum, tapi kami mengatur batas maksimum. Jadi, kami melindungi dari kartel. Siapa yang diuntungkan? Konsumen,” jelas Entjik.

Baca juga: AFPI: Pendanaan yang dibutuhkan UMKM capai Rp4.300 triliun pada 2026

Di sisi lain, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan keputusan mengenai penetapan suku bunga minimum bermula saat kemunculan fintech pada 2016, di mana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 masih membebaskan tingkat suku bunga pinjaman. Akibatnya, banyak penyedia jasa yang mematok suku bunga tinggi.

Kemudian, banyak komplain bermunculan, sehingga para penyedia jasa legal yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas bunga maksimum sebesar 0,8 persen.

Namun, batas bunga maksimum 0,8 persen juga masih disebut terlalu tinggi. Hingga akhirnya, AFPI memutuskan melakukan efisiensi dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen pada tahun lalu.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023