Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyarankan Kementerian Agama segera mengajukan anggaran untuk operasional petugas Kantor Urusan Agama guna menghentikan pungli pada pencatatan nikah.

"Tidak adil jika mereka dihakimi tetapi tidak dicarikan solusi. Karena itu salah satu solusinya menganggarkan biaya pencatatan nikah dari APBN agar tidak lagi membebani masyarakat," kata Jazuli di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan DPR akan melihat objektivitas angka yang diajukan untuk pencatat nikah tersebut.

Ketika ditanya soal  pungutan yang dilakukan petugas catatan sipil, ia beranggapan hal tersebut bukan pungli.

"Mereka (petugas catatan sipil) merasa ini kerja di luar jam kantor. Kebanyakan pernikahan terjadi pada Hari Sabtu dan Ahad, di hari libur mereka," katanya.

Sebelumnya mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjabat Irjen Kemenag, M Jasin, menegaskan pemberian dilakukan dengan ikhlas atau tidak, pungutan liar tetap termasuk suap dan gratifikasi, karena pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah apa pun dalam tugasnya.

Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengakui biaya pencatatan nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 adalah Rp30 ribu untuk pelayanan nikah di KUA.

Kementerian Agama tidak menyediakan biaya tambahan bagi penghulu yang menikahkan di rumah mempelai.

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013