Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari meminta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) agar lebih banyak melakukan sosialisasi untuk menyebarluaskan informasi mengenai tugas dan wewenangnya dalam menangani kasus-kasus pelanggaran disiplin kedokteran atau malpraktik kepada masyarakat. "MKDKI harus lebih banyak mensosialisasikan diri supaya masyarakat tahu kemana mereka harus mengadukan dugaan tindakan malpraktik," katanya dalam diskusi tentang Peran MKDKI, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan pers di Jakarta, Jumat. Dalam acara yang dihadiri Ketua KKI dr Hardi Yusa, SpOG dan Wakil Ketua KKI Parni Hadi itu, Menkes mengemukakan hal itu karena meski telah dibentuk sejak empat bulan yang lalu namun hingga saat ini belum banyak anggota masyarakat yang mengetahui tugas dan wewenang MKDKI. Padahal informasi tentang keberadaan MKDKI sangat diperlukan oleh masyarakat mengingat lembaga independen itulah yang menurut Undang-undang Nomor 29/2004 tentang praktik kedokteran bertugas menerima, memeriksa, membuat keputusan dan memberikan sanksi atas pengaduan kasus dugaan malpraktik. Terkait dengan hal itu Ketua MKDKI Merdias Almatsier menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya memang masih memfokuskan kegiatan pada pembuatan ketentuan tentang tata laksana penanganan pengaduan kasus. "Undang-undang tidak mengatur secara rinci tentang itu sehingga kami harus terlebih dulu membuat susunan tata cara penanganan kasus supaya bisa segera menangani pengaduan yang masuk," katanya. Ia mengatakan ketentuan tentang tata laksana penanganan pengaduan kasus pelanggaran disiplin kedokteran itu ditargetkan selesai dua bulan mendatang. "Semoga dua bulan lagi bisa diselesaikan supaya pengaduan yang masuk bisa segera diproses," katanya seraya menambahkan sejak terbentuk empat bulan lalu hingga saat ini pihaknya menerima empat laporan pengaduan. Masyarakat bisa mengadukan dugaan tindakan kasus malpraktik melalui surat ke Sekretariat MKDKI di Jalan Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12120 atau ke nomor telpon 021-7206623. Merdias mengatakan masyarakat yang hendak melayangkan pengaduan harus menyertakan identitas diri, alamat dan identitas oknum atau lembaga yang diadukan, alasan pengaduan dan alat bukti yang ada.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006