Jayapura (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melayangkan surat permohonan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa dan meminta keterangan Ketua DPR Papua (DPRP) Drs Jhon Ibo terkait laporan pencemaran nama baik ke Polda Papua yang dilakukan Barnabas Suebu. Direktur Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Papua, Kombes Pol Paulus Waterpauw kepada ANTARA News, di Jayapura, Kamis, mengatakan, Polda Papua melalui Mabes Polri telah mengirim surat untuk meminta izin mengingat jabatan yang diembannya. "Mudah-mudahan surat izinnya segera turun sehingga kami dapat segera meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Kombes Pol Waterpauw. Menurut dia, Polda Papua sendiri saat ini telah memeriksa 15 saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Gubernur terpilih Papua dalam Pilkada 2006, Barnabas Suebu ke Polda Papua, pada Mei 2006 lalu. Ke-15 saksi yang telah dimintai keterangannya itu selain termasuk saksi pelapor, Bas Suebu, pihak penyidik juga sudah memintai keterangan dari dua orang dosen Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih (Uncen) Prof.Tarmidjan dan MW.Palit. Selain itu pihaknya juga telah memintai keterangan dari Kepala Dinas P dan P Kabupaten Jayapura, Ayamiseba dan Kepala Dinas P dan P Kodya Jayapura, Ny.Kambu. Kombes Pol Waterpauw itu mengatakan, hari ini dijadwalkan dua saksi lagi akan dimintai keterangan sehubungan kasus tersebut. Kedua saksi itu masing masing Roberth Dimalau dan Christina Tanawani, ujar Kombes Pol Waterpauw.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006