Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap pelaku kasus penipuan jual beli mobil daring berinisial DSP yang mengelabui korbannya menggunakan aplikasi sistem navigasi dan penentuan posisi (Global Positioning System/GPS) palsu atau fake GPS.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan aplikasi fake GPS dan memberitahukan posisinya di Bekasi Barat, padahal pelaku (sebenarnya) berada di Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polres Metro Jaksel Komisaris Polisi (Kompol) Henrikus Yossi di kantor Polres Metro Jaksel, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pelaku awalnya melihat iklan penjualan mobil Toyota Hilux keluaran tahun 2010 di sebuah media sosial.

Pelaku pun menghubungi pemilik mobil dan berpura-pura berminat untuk membeli kendaraan tersebut dengan meminta foto mobil beserta surat-suratnya. Foto-foto tersebut kemudian diunggah pelaku di sebuah akun Facebook fiktif.
 









Korban berinisial AAS kemudian melihat iklan yang dibuat DPS dan membuat janji dengan pelaku untuk mengecek kondisi mobil tersebut.




Henrikus mengatakan, karena korban tidak memiliki waktu untuk menemui pelaku, ia pun meminta bantuan temannya untuk melihat kondisi kendaraan yang ingin dibelinya tersebut.




Setelah membagikan lokasi yang salah dengan fake GPS kepada teman korban melalui Whatsapp, pelaku kemudian menggunakan foto profil akun teman korban tersebut untuk menghubungi korban memakai nomor ponsel yang berbeda dengan yang ia gunakan untuk mengontak korban sebagai penjual.




Dengan berpura-pura sebagai teman korban, DPS mengatakan kepada AAS bahwa mobil sudah dicek dan kondisinya baik. Korban pun segera mentransfer uang sebesar Rp100 juta kepada pelaku.




Henrikus menyatakan bahwa korban baru menyadari penipuan tersebut setelah mobil yang ia beli tidak kunjung dikirim.




Ia mengatakan bahwa uang tersebut sudah digunakan oleh pelaku untuk membeli dua ponsel. Pelaku juga telah mentransfer uang tersebut kepada kekasihnya sebesar Rp20 juta.




Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus narkoba itu mengakui bahwa ia mempelajari modus penipuan ini dari temannya saat ia mendekam di tahanan dulu.




“Oleh karena itu, jika membeli mobil secara daring, harus benar-benar dipastikan keasliannya dan bertemu langsung dengan pemilik kendaraan,” ucap Hendrikus.




Ia mengatakan bahwa kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengembangkan kemungkinan adanya pelaku dan korban lainnya.




DPS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Baca juga: Polisi: Penipu tempati rumah Dino Patti Djalal belum satu tahun

Baca juga: Polisi belum pastikan rumah Dino Patti jadi tempat sindikat penipuan

Baca juga: Polisi catat satu korban dugaan penipuan stiker QRIS masjid di Jaksel


Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023