Bandarlampung (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia dalam sidang tahunan di Jenewa Swiss mendapatkan sertifikat akreditasi "A" terhadap Paris Principles 2012-2017.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas-HAM Indonesia, Siti Noor Laila yang sedang menghadiri Sidang Tahunan ICC (International Coordinating Comite) di Jenewa Swiss 6--8 Mei 2013.

Dalam sidang ICC tahun ini, Indonesia melalui Komnas-HAM mendapatkan sertifikat akreditasi "A" terhadap Paris Principles 2012--2017 yang diterima oleh Ketua Komnas-HAM Indonesia Siti Noor Laila.

Menurut Laila, sidang ICC ini selain memberikan penghargaan tersebut, juga membahas isu-isu seperti Human Rights Defenders, Ecosoc Rights and Business, dan isu hak asasi manusia umumnya.

Delegasi Indonesia dalam pertemuan itu diwakili oleh Ketua Komnas-HAM dan Wakil Ketua Eksternal Dianto Bachria, dididampingi Kepala Bagian Persidangan dan Kerja sama.

Laila menegaskan bahwa penghargaan itu diperoleh berkat kerja yang berkesinambungan dari seluruh Komisioner Komnas-HAM Indonesia periode sebelumnya hingga periode sekarang.

"Penghargaan itu juga berkat dukungan masyarakat sipil, pers serta semua pihak terhadap kerja Komnas-HAM," kata dia lagi.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013