evaluasi terhadap pelaksanaannya perlu terus dilakukan
Jakarta (ANTARA) - Organisasi masyarakat peduli lingkungan dan kesehatan Vital Strategies tetap mendukung pemberian sanksi berat oleh aparat terhadap kendaraan tak lolos uji emisi.

"Tilang dapat menjadi daya ungkit dalam kepatuhan memenuhi baku mutu gas buang kendaraan," kata salah satu koordinator Vital Strategies Chintya Imelda Maidir saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Chintya menjelaskan, pemerintah harus serius menangani isu udara terlebih penghentian tilang ini lantaran belum ada pembuktian tidak efektif dalam kegiatan yang digelar singkat.

Terlebih, lanjutnya, melalui tilang bisa menjadi ekosistem pendukung seperti kesiapan bengkel dan instrumen lain juga akan terbentuk.

Selain teknologi dan usia kendaraan, katanya, jenis bahan bakar yang digunakan dan perawatan kendaraan akan mempengaruhi hasil uji emisi.

Baca juga: Tilang uji emisi dinilai efektif berikan jera kepada masyarakat

Ditambahkan, penegakan sanksi ini berlaku kepada semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan berat, motor dan diesel yang merupakan penyumbang emisi PM 2,5 hampir mencapai 80 persen.

Menurut dia, penghasil polutan PM2.5 terbesar adalah dari sektor transportasi, yaitu sebesar 67 persen.

Jika ditangani dengan serius, semua manfaat intervensi sumber emisi bergerak mencapai Rp643 triliun rupiah.

Hal itu setara dengan 23 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi DKI Jakarta.

Ia juga menyebut, manfaat terbesar berasal dari uji emisi dengan kontribusi sekitar 32 persen terhadap keuangan Pemerintah Provinsi DKI pada 2030.

Baca juga: Tilang uji emisi bisa jadi simpul kemacetan baru

"Alih-alih menghentikan, evaluasi terhadap pelaksanaannya perlu terus dilakukan, termasuk melalui penguatan sosialisasi seputar uji emisi kepada publik," katanya.

Dukung ketegasan
Sementara, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin menuturkan Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya perlu tegas menegakkan hukum.

“Dasar hukumnya sudah jelas ada, Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Urgensinya jelas-jelas terlihat dengan kasat mata, udara yang kotor,” ujar Ahmad.

Ahmad menyayangkan penerapan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 itu belum berjalan maksimal dan dijalankan hanya baru sekali.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi karena memberatkan masyarakat dan lebih mengedepankan cara persuasif serta edukatif agar warga secara rutin merawat kendaraan sehingga menghasilkan gas buang yang tidak menimbulkan polusi udara.

Baca juga: DKI cari alternatif penegakan aturan uji emisi usai tilang dihentikan

"(Penilangan) Itu sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat, ini untuk sementara persuasif dan edukatif," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023