Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 guna memperketat perlindungan konsumen Indonesia.

Aturan tersebut mengatur tentang Perubahan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

“Ada sejumlah hal yang menjadi penyebab lahirnya Permendag dan semua dilakukan untuk melindungi konsumen Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa.

Menurut Moga salah satu yang menjadi penyebab lahirnya Permendag adalah penyesuaian tarif kepabeanan.

Moga mengatakan, terjadi penyesuaian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 yang direvisi menjadi BTKI 2022 sehingga seluruh aturan yang ada di sana ikut disesuaikan.

Dalam regulasi tersebut juga terjadi perubahan Code HS atau Harmonized System yang merupakan daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.

Selain itu, terdapat 132 produk yang perlu mengikuti persyaratan teknis dalam aturan baru, di mana sebelumnya hanya 119 produk.

Kemudian, pemeriksaan Over Dimension Over Load (ODOL) menggunakan alat ukur ultrasonik kilometer, selanjutnya alat ukur tetap bola untuk penyimpanan LPG dan juga Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang belum diatur di regulasi sebelumnya.

Selain itu terjadi perubahan pada lampiran yang mengatur secara teknis tentang standar kegiatan usaha atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Perubahan tersebut terkait dengan tanda pengenal Standar Nasional Indonesia (SNI) pada barang yang diperdagangkan baik produk dalam negeri maupun barang impor.

Moga menambahkan barang impor yang masuk harus didaftarkan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan di Indonesia. Bahkan terdapat sanksi yang diberikan jika barang yang dijual ke masyarakat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, katanya barang yang dijual ke konsumen harus terdaftar terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan hidup (K3L) yang bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap risiko keamanan yang dapat menimbulkan korban akibat kerusakan barang.

Ada juga penetapan standar baru alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dalam melindungi konsumen dari kerugian dalam perdagangan dan lainnya.

“Semua aturan ini dibuat agar konsumen tidak dirugikan,” katanya.

Diketahui Kemendag menggelar sosialisasi Permendag 21 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan yang sudah ditetapkan pada 3 Juli 2023.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat informasi kebijakan usaha dan dapat mengimplementasi Permendag ini serta alat timbang dan takar berjalan baik dan lancar,” kata dia.

Baca juga: Realisasi anggaran Kemendag capai 55,15 persen hingga Agustus 2023

Baca juga: Kemendag sosialisasikan tambahan lima alat UTTP wajib persetujuan tipe

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023