Washington (ANTARA) - Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin (11/9) menuntut penarikan hakim federal dalam kasus subversi pemilihan presiden (pilpres) 2020 yang melibatkan dirinya.

Tim pengacara Trump berargumen bahwa komentar Hakim Distrik AS Tanya Chutkan, yang disampaikan saat menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa insiden 6 Januari sebelumnya yang tampaknya merujuk pada Trump, mengindikasikan Chutkan yakin Trump "harus diadili dan dijebloskan ke penjara."

"Hakim Chutkan, sehubungan dengan kasus-kasus lain, mengisyaratkan bahwa Presiden Trump harus diadili dan dijebloskan ke penjara," kata tim pengacara Trump dalam dokumen pengadilan.

"Pernyataan seperti itu, yang dibuat sebelum kasus ini dimulai dan tanpa proses yang semestinya, pada dasarnya membuat dia (Hakim Chutkan) tidak memenuhi syarat," tambah tim pengacara Trump.

Trump didakwa oleh Penasihat Khusus AS Jack Smith dengan empat tuduhan kejahatan karena diduga berupaya melakukan subversi terhadap hasil pemilihan presiden 2020.

Trump adalah mantan presiden AS pertama yang menghadapi tuntutan pidana. Dia telah didakwa atas empat kasus, dua oleh Smith dan dua oleh jaksa penuntut negara bagian di New York dan Georgia, secara terpisah. Trump mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut.

Pada Senin, Trump juga berupaya membatalkan tujuh dakwaan yang dihadapinya dalam kasus Georgia. Trump berargumen bahwa dirinya kebal dari tuntutan atas tindakan yang diambilnya dalam kapasitas resminya sebagai presiden.

Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2023