Mohon diinformasikan kepada lingkungan masyarakat bapak/ibu sekalian
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat meminta warga yang ingin pindah memilih segera mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk menjamin pemenuhan hak pilih dalam Pemilu 2024.

"(Pengurusan DPTb) Itu guna menjamin hak pilih masyarakat bisa terpenuhi," ungkap Kepala Suku Badan (Kasuban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Barat, Mohammad Matsani saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Senin.

DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Pengurusan DPTb, kata Matsani, dapat dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan dan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota masing-masing masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih.

Adapun batas waktu pengurusan DPTb, kata Matsani, adalah satu hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. "Sekarang bisa diurus itu (DPTb), sampai batas waktunya H-1 Pemilu (13 Februari 2024)," kata Matsani.

Baca juga: Bawaslu beri pendampingan ASN agar terhindar dari kegiatan politik

Matsani menyebutkan bahwa imbauan untuk mengurus DPTb terutama ditujukan bagi masyarakat yang tinggal di apartemen, mahasiswa atau kategori lain yang masuk dalam kriteria DPTb.

"Bagi masyarakat ingin pindah memilih (ke luar Jakarta Barat) karena alasan tertentu, terutama yang tinggal di apartemen, mahasiswa di kampus dan daerah yang ditinggali warga yang domisilinya di luar Jakarta (Barat)," ujar Matsani.

Ia meminta kepada pegawai lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) dan seluruh masyarakat untuk menyampaikan imbauan pengurusan DPTb kepada tetangga sekitar.

"Mohon diinformasikan kepada lingkungan masyarakat bapak/ibu sekalian," kata Matsani.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, FKDM Jakarta Barat diimbau netral

Secara terpisah, Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti menjelaskan, hingga Senin terdapat 276 orang yang mengurus DPTb masuk ke wilayah Jakarta Barat (DPTb masuk) dan 300 orang yang mengurus DPTb keluar wilayah Jakarta Barat (DPTb keluar).

"DPTb Masuk 276 orang, laki-laki 129 orang dan perempuan 147 orang," kata Istianti yang mengatakan bahwa untuk DPTb keluar ada 300 orang terdiri dari laki-laki 152 orang dan perempuan 148 orang.

Istianti melanjutkan, sebagian besar masyarakat yang mengurus DPTb, baik masuk dan keluar Jakarta Barat tersebut merupakan masyarakat yang pindah domisili. "(Mayoritas) Pindah domisili," kata Istianti.

Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi.

Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.

Selain itu tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili atau tertimpa bencana alam.
 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023