Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan tengah memeriksa 11 perusahaan industri yang dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya.

"Yang 11 yang disampaikan kemarin, ini sekarang kita lagi cek, apakah benar ini perusahaan manufaktur atau bukan perusahaan manufaktur," katanya saat ditemui seusai acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik STMI Jakarta di Jakarta, Selasa.

Menperin menyayangkan narasi yang tercipta bahwa industri menjadi sumber pencemaran udara yang marak dibicarakan belakangan ini. Padahal, menurut dia, industri bukan hanya manufaktur atau pengolahan, tetapi juga meliputi pariwisata atau jasa seperti mal.

"Sayangnya sudah diciptakan narasi bahwa ini industri (penyebab polusi udara). Seharusnya dijelaskan industri itu kan bukan hanya manufaktur, ada industri pariwisata, ada industri listrik, ada industri jasa seperti mal, itu kan industri. Tapi seolah-olah bebannya atau permasalahan utamanya ada di industri," katanya.

Menperin juga telah memastikan, dari empat perusahaan industri yang telah dihentikan operasionalnya pekan lalu oleh KLHK karena terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jabodetabek, ternyata hanya satu perusahaan yang masuk kategori industri manufaktur.

"Sekarang KLHK menyatakan bahwa ada 11 perusahaan industri. Sekarang kita lagi cek apa benar 11 itu perusahaan industri, jangan-jangan dari 11 itu ada pembangkit listrik. Jangan-jangan ada perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di luar manufaktur dan itu sudah kita buktikan dari minggu lalu," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 industri yang menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya.

"Yang sudah dilakukan kemarin sampe dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam Keterangan Pers secara virtual yang diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (28/8).

Ia mengatakan, penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.

Sebanyak 11 industri yang diberikan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.

Adapun sebelumnya, KLHK juga telah menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara.

Sebanyak empat perusahaan yang dihentikan oleh KLHK yaitu PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara; PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat

Baca juga: KLHK beri sanksi 11 industri cemari udara
Baca juga: DKI wajibkan industri pasang alat pengendali polusi udara
Baca juga: Kenaikan ISPA pada balita di Jakarta masih tertangani Puskesmas

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023