Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan suap pengurusan izin lahan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Bogor, Jawa Barat.

"Semalam sampai dini hari dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan pengurusan izin lokasi tanah di kecamatan Tanjungsari bogor, sejumlah dokumen disita dari tempat yang digeledah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

KPK telah menggeledah beberapa tempat, meliputi kantor PT Garindo Parkasa di Cibubur, kantor tersangka Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher di gedung DPRD Bogor di Jalan Kapt. Muslihat No. 21 Bogor, kantor Bupati Bogor Rachmat Yasin di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, rumah Iyus Djuher di Ciomas dan kantor Badan Perizinan Terpadu (BPT) Bogor di Jalan Tegar Beriman No. 40 Cibinong Jawa Barat.

Dokumen yang ditemukan antara lain izin lokasi yang diperoleh dari BPT.

"Penggeledahan baru selesai pukul 04.00 WIB tadi, jadi ada bukti yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin lokasi TPBU," tambah Johan.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan lima tersangka yaitu Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai di pemerintahan Kabupaten Bogor Usep Jumeino, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Nana Supriatna yang punya kaitan dengan Sentot.

Terkait keterlibatan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang berwenang untuk mengeluarkan izin tanah dalam kasus tersebut, Johan mengatakan bahwa hal tersebut masih ditelusuri KPK.

"Memang benar yang mengeluarkan adalah birokrasi yaitu pemerintah Bogor, tapi ini yang ditelusuri KPK, apakah ada keterlibatan pihak lain di sana atau hanya SS (Sentot Susilo) yang memberikan," ungkap Johan.

Ia menyatakan bahwa Sentot mungkin sudah mendekati Iyus sebagai penyelenggara negera untuk mendapatkan izin lokasi tersebut.

"Bupati Bogor kalau diperlukan akan diperiksa," tambah Johan.

Lahan calon pemakaman mewah tersebut ada yang dimiliki warga, dimiliki Perum Perhutani, dan lahan yang masuk dalam daerah konservasi.

Usep diduga sebagai perantara yang menerima uang Rp800 juta dari Sentot.

Informasi yang dikumpulkan, Rp500 juta diperuntukkan untuk Iyus sedangkan sisanya dibagi-bagikan kepada pihak lain.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013