Jakarta (ANTARA News) - Mantan penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suparman yang menjadi terdakwa dalam pemerasan saksi kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara membantah keterangan Tintin Surtini. Suparman --yang kini statusnya dikembalikan sebagai anggota Polri biasa itu oleh KPK-- menyatakan keterangan Tintin Surtini hampir semuanya tidak benar dan hanya rangkaian yang dibuat oleh satu saksi saja. "Itu hampir semuanya tidak benar hanya semata-mata rangkaian dari seorang saksi saja," kata Suparman menanggapi kesaksian Tintin dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu. Selain menyatakan keberatan atas keterangan saksi, Suparman juga mempertanyakan apakah ada saksi bahwa ia telah menekan Tintin dengan ancaman akan menjadikannya tersangka. Dalam keterangannya Tintin menjelaskan bahwa selama pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara di Patal Cipadung Bandung, seringkali ia merasa mendapat tekanan dari sejumlah penyidik terutama Suparman. "Ancamannya antara lain dalam bentuk kata-kata seperti bisa saja saya menjadi terdakwa," kata Tintin. Diakuinya beberapa kali Suparman meminta bertemu dengannya yang kemudian diakhiri dengan permintaan untuk menyediakan sejumlah uang bahkan beberapa kali di antaranya berbentuk barang yang ditukar atau dititipi. "Total keseluruhan uang yang diminta berjumlah Rp439 juta. Kalau tidak salah termasuk uang dalam bentuk dolar AS," kata Tintin.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006