...Audit forensik juga dibutuhkan...
Jakarta (ANTARA News) - Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius akan mengungkap Surat Keterangan Lunas (SKL)terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), maka yang juga harus dimintai keterangan adalah para pejabat BPPN pada saat itu (2002-2004).

"Merekalah yang mengusulkan dan melelang murah aset negara. KPK harus memanggil para ketua BPPN dan deputi-deputi BPPN yang diduga merupakan otak dari SKL atau realese and discharge ini," kata anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, kepada ANTARA News, Jakarta, Selasa.

Pimpinan BPPN saat itu Syafrudin Tumenggung, Deputy BPPN Eko Santoso Budianto.

Keduanya, kata Achsanul, yang mengajukan persetujuan realese and discharge KKSK atas nama Syamsul Nursalim, The Tje Min, Husodo A, The Nin Khong.

"Merekalah yang berhubungan dengan para konglomerat saat itu. BPPN mengajukan permohonan kepada pemerintah agar diterbitkan release and discharge dengan recovery 20 persen. Sisanya dianggap lunas," kata dia.

BPPN, lanjut dia, dikelola oleh para bankir yang diduga membela konglomerat.

"DPR RI sangat mendukung langkah KPK guna memperjelas sejarah pesta lelang aset negara saat itu. Audit forensik juga dibutuhkan untuk mengungkap semangat transaksi," demikian Achsanul.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013