Bengkulu (ANTARA News)- Komisi XI DPR-RI mempertanyakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2011 karena masih ada temuan Rp3,5 yang belum ditindak lanjuti.

"Masih ada temuan sebesar Rp3,5 miliar yang tidak ditindaklanjuti tapi BPK memberikan opini WTP terhadap LHP LKPD tahun anggaran 2011 yang diperiksa pada 2012," kata Anggota Komisi XI Dolfie saat kunjungan kerja ke Pemda Provinsi Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan hal itu saat bertatap muka dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu Erwin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surido yang bermitra dengan Komisi XI.

"Ada temuan BPK yang belum ditindaklanjuti pemerintah daerah, tapi bisa mendapat WTP," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut dia, BPK seharusnya tidak hanya sekedar memberi rekomendasi tetapi juga sanksi, dan menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan opini pada pemeriksaan tahun anggaran berikutnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis yang memimpin rombongan Komisi XI mengatakan keterbatasan kewenangan BPK terhadap temuan-temuan dalam pemeriksaan merupakan permasalahan dalam peraturan perundang-undangan tentang BPK itu sendiri.

"Memang kewenangan BPK baru sebatas pemeriksaan dan rekomendasi, sedangkan tindaklanjut belum diatur, kami akan membahas ini di pusat," katanya.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013